TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menilai pemerintah belum siap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada Desember 2015 mendatang. Kesimpulan itu merupakan hasil audit BPK atas Kesiapan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015. Hasil audit yang diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Senin 13 Juli 2015.
Dari audit itu, BPK menyimpulkan dua hal. Pertama, ketersediaan anggaran belum diyakini dapat mendukung seluruh penyelenggaran tahapan Pilkada serentak. Kedua, ketersediaan sumber daya manusia termasuk aspek kelembagaan atau infrastruktur belum diyakini dapat mendukung seluruh penyelenggaraan Pilkada serentak.
"Audit yang kami lakukan adalah audit kesiapan. Gambaran apa yang terjadi di lapangan dan temuan-temuannya," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis usai menyampaikan laporannya ke DPR di Kompleks Parlemen Senayan.
Kata Harry, audit dilakukan selama 8 Juni hingga 13 Juli untuk seluruh entitas yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada. Seperti 269 KPU, Bawaslu, Kepolisian, Pemerintah, termasuk kesiapan Mahkamah Konstitusi.
Dalam presentasinya, BPK membeberkan beberapa hal, misalnya, biaya pengawasan belum tersedia di dua kabupaten, sedangkan biaya pengamanan yang belum ada di satu provinsi, 18 kabupaten, dan 6 kota. Begitu pula dengan perencanaan program dan anggaran yang terlambat dilaksanakan di empat KPU Provinsi, 103 KPU Kabupaten, dan 14 KPU Kota.
Berikut 10 temuan BPK dalam audit penyelenggaraan Pilkada serentak:
1. Penyediaan anggaran Pilkada belum sesuai ketentuan.
2. Naskah Hibah Perjanjian Daerah untuk Pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
3. Rencana penggunaan anggaran hibah Pilkada belum sesuai ketentuan.
4. Rekening hibah Pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota belum sesuai ketentuan.
5. Perhitungan biaya pengamanan Pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya.
6. Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen, pejabat pengadaan atau Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU dan Bawaslu untuk penyelenggaraan Pilkada sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan.
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai.
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkada.
9. Tahapan persiapan Pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015.
10. Pembentukan panitia ad hoc tidak sesuai ketentuan.
BPK menyerahkan sepenuhnya keputusan politik yang akan diambil atas hasil audit ini kepada DPR dan Pemerintah. "Kami tidak dalam posisi memberi penilaian apakah Pilkada harus ditunda atau tidak, tapi agar temuan-temuan ini membuka ruang evaluasi," kata Anggota BPK Agung Firman Sampurna.
INDRI MAULIDAR