TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial Bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh meminta Presiden Joko Widodo turun tangan setelah Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan dua komisioner KY sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
Imam mengatakan, penetapan komisioner Komisi Yudisial sebagai tersangka sangat berdampak negatif bagi lembaga negara yang fungsinya sebagai pengawas. "Ya kalau Presiden punya perhatian, mudah-mudahan terketuk dengan kasus ini," kata Imam, di kantornya, Minggu, 12 Juli 2015.
Imam mengatakan kriminalisasi terhadap anggota Komisi bisa diikuti lembaga negara yang fungsinya sebagai pengawas. Misalnya, lembaga Ombudsman RI dan beberapa lembaga negara lainnya. Karena dalam menjalankan tugas, lembaga negara dengan fungsi pengawasan berhak mengeluarkan pernyataan terkait kebijakan atau putusan hakim.
Sifatnya pun, kata dia, bukan secara personal. Melainkan secara substansif. Artinya, tidak ada unsur pencemaran nama baik karena dilakukan sesuai tugas yang tercantum dalam undang-undang. "Tidak hanya Komisi Yudisial, tapi juga lembaga lain, ya mudah-mudahan Pak Jokowi dan petinggi lain bisa membantu," ujarnya.
Bareskrim menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY lainnya, Taufiqurrahman Sahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu.
Hal ini terkait dengan putusan Sarpin, yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, kini Wakil Kepala Polri. Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi tidak sesuai dengan peraturan dan sejumlah hal. Antara lain, Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.
Saat itu, Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Sarpin dinilai melanggar etika hukum.
REZA ADITYA