TEMPO.CO, Jakarta - Majalah Tempo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas berita dalam laporan utama "Kriminalisasi KPK'" edisi 13-19 Juli 2015. Pelapornya adalah calon Wali Kota Bandar Lampung asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Maruly Hendra Utama. Dia memandang laporan itu berisi fitnah.
Menanggapi laporan tersebut, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli mengatakan pihaknya menghargai tindakan Maruly. Namun kasus yang berkaitan dengan laporan media, kata dia, seharusnya dapat diselesaikan melalui mediasi dengan Dewan Pers. "Sesuai dengan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri tahun 2012, sengketa pers harus diselesaikan dulu di Dewan Pers," katanya, Sabtu, 11 Juli 2015.
Arif mengatakan pihaknya belum menyiapkan langkah tertentu untuk menghadapi laporan ini. "Kami akan ikuti dulu prosesnya," ujarnya. Menurut Arif, dalam nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri diatur dengan jelas mengenai sengketa yang menyangkut pers.
Pada pasal 3 ayat 1 nota itu dinyatakan bahwa kepolisian baru bisa melakukan penyidikan kasus pers setelah mendapat saran dari Dewan Pers. Adapun Dewan Pers, kata Arif, bertugas mengkaji apakah berita yang dilaporkan melanggar kode etik atau tidak.
Maruly melaporkan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan tim wartawan Tempo atas tuduhan melakukan penistaan yang diatur dalam Pasal 310 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penyebaran fitnah dalam Pasal 311 KUHP, dan pembuatan berita bohong dalam Pasal 390 KUHP.
"Efek berita ini, terkesan bahwa PDIP anti-pemberantasan korupsi dan anti-KPK," kata Maruly. Sebagai satu-satunya calon dari PDIP, dia merasa dirugikan atas efek berita itu.
Laporan utama majalah Tempo edisi 13-19 Juli 2015 memuat dugaan kriminalisasi yang dilakukan politikus PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam laporan tersebut dibeberkan sejumlah transkrip percakapan orang yang diduga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan orang yang ditengarai anggota Divisi Hukum PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Juga ada pembicaraan Hasto dengan Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Yogyakarta Komisaris Besar Karyoto serta mantan Kepala Badan Intelijen Negara, Abdullah Makhmud Hendropriyono.
Arif memastikan bahwa laporan Tempo itu sudah melalui proses verifikasi yang berlapis. "Laporan itu sudah berdasarkan kerja jurnalistik profesional dan mematuhi kode etik," ujarnya.
NINIS CHAIRUNNISA | PUTRI ADITYOWATI