TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI belum memproses aduan yang diajukan calon Wali Kota Bandar Lampung, Maruly Hendra Utama, ihwal laporan utama majalah Tempo edisi 13-19 Juli yang bertajuk "Kriminalisasi KPK".
"Aduan tetap kami terima, tapi belum ada surat laporan karena tak ada penyidik di tempat," kata polisi yang bertugas piket di Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu, 11 Juli 2015. Rencananya, polisi memanggil Maruly pada Senin pekan depan.
Maruly melaporkan tim redaksi majalah Tempo atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong serta fitnah. Maruly tak terima partai yang akan mengusungnya dalam pilkada serentak tersebut dianggap merencanakan kriminalisasi terhadap sejumlah pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. "Efek berita ini, terkesan bahwa PDI Perjuangan anti-pemberantasan korupsi dan anti-KPK. Ini merugikan partai," katanya.
Maruly datang bersama kawannya di Mabes Polri pada Sabtu siang ini. Ia membawa sejumlah berkas, antara lain majalah Tempo dan kompilasi salinan percakapan penyadapan yang ditengarai dilakukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan anggota Divisi Hukum PDI Perjuangan, Arteria Dahlan.
Laporan utama majalah Tempo pekan ini membuat dosen Universitas Negeri Lampung itu kebakaran jenggot. Atas inisiatif sendiri, Maruly melaporkan Tempo ke polisi. Ia takut gagal terpilih menjadi Wali Kota Bandar Lampung.
"Berhubung ini menjelang pilkada serentak dan PDIP mengusung saya, saya harus membersihkan nama partai," kata Maruly. Ia yakin polisi akan memproses laporannya untuk membuktikan Tempo bersalah.
Tempo memuat laporan dugaan kriminalisasi yang dilakukan politikus PDI Perjuangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam laporan tersebut dibeberkan sejumlah transkrip percakapan orang yang diduga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan orang yang ditengarai anggota Divisi Hukum PDI Perjuangan, Arteria Dahlan; Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Yogyakarta Komisaris Besar Karyoto; dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara, Abdullah Makhmud Hendropriyono.
Selain itu, terdapat percakapan Hasto dengan orang yang diduga Presiden Direktur PT Maknapedia Pusaran Utama Anton Dwisunu Hanung Nugrahanto dan orang dekat Budi Gunawan. Rekaman percakapan itu menjadi bukti dugaan kriminalisasi KPK, meski pimpinan lembaga tersebut membantahnya.
PUTRI ADITYOWATI