TEMPO.CO, Sidoarjo - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) hingga saat ini telah memvalidasi 827 dari 944 berkas ganti rugi korban lumpur Lapindo yang sudah diterima BPLS dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ).
Juru bicara BPLS, Dwinanto Hesti Prasetyo, mengatakan validasi berkas masih akan terus dilakukan pihaknya sembari menunggu penandatanganan kontrak perjanjian dana talangan antara pemerintah dan MLJ. Adapun jumlah total berkas yang harus divalidasi BPLS yakni 3.337.
Baca Juga:
Namun, menurut Dwinanto, BPLS saat ini hanya memvalidasi sisa berkas warga yang pada hari sebelumnya tidak datang. "Besok (hari ini) kita belum bisa tambah validasi berkas," katanya kepada Tempo di Pendapa Delta Wibawa, Sidoarjo, Kamis, 9 Juli 2015.
Dari catatan Tempo, sejak validasi pertama pada 26 Juni 2015, BPLS baru melakukan empat kali validasi secara berkala. Validasi pertama menyasar 44 berkas. Adapun validasi kedua hingga keempat masing-masing 300 berkas. Untuk memvalidasi 300 berkas, BPLS membutuhkan waktu dua-tiga hari.
Amin, 53 tahun, korban lumpur Lapindo asal Porong, Sidoarjo, yang ditemui setelah menjalani validasi, berharap pelunasan pembayaran ganti rugi segera terealisasi. "Kalau bisa sebelum Lebaran agar bisa dibuat beli baju anak-anak," kata pria yang rumahnya terbenam lumpur sejak 2006 tersebut.
Baca Juga:
Sunyoto, 65 tahun, korban lumpur lainnya, asal Desa Renokenongo, mempertanyakan dasar yang digunakan MLJ untuk mengeluarkan daftar korban yang dipanggil untuk melakukan validasi.
"Yang dipanggil vaildasi hanya korban yang sisa ganti ruginya kecil-kecil. Yang besar kapan?" kata Sunyoto, yang sampai saat ini belum dipanggil untuk menjalani validasi. Sunyoto mengatakan sisa ganti rugi properti miliknya sebesar Rp 749 juta.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan dana ganti rugi bisa dicairkan setelah validasi. Hari ini diharapkan pencairan dana talangan sudah bisa dilakukan.
NUR HADI