TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam sidang Jumat lalu Mahkamah memutuskan untuk menganulir persyaratan larangan eks narapidana menjadi peserta pilkada.
"Berlakunya norma dalam Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 telah merugikan hak pemohon untuk dipersamakan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan," demikian menurut putusan yang dibacakan Ketua Majelis Anwar Usman, Kamis, 9 Juli 2015.
Putusan bernomor 42/PU-XIII/2015 tersebut diajukan berdasarkan permohonan dua eks terpidana, Jumanto dan Fathor Rasyid. Keduanya didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra memohon agar diberikan kesempatan untuk menjadi peserta pilkada 2015. Jumanto dan Fathor Rasyid pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.
Putusan itu akan langsung menjadi angin segar bagi sejumlah terpidana yang kini tengah berjuang merebut kursi kepala daerah. Inilah dua di antaranya:
1. Marlon Martua Situmerang
Mantan Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, baru saja mendaftarkan diri ke Partai Gerindra sebagai bakal calon kepala daerah Kabupaten Dharmasraya yang pemilihannya akan dilakukan Desember mendatang. Marlon merupakan terpidana kasus korupsi penggelembungan dana pengadaan tanah pembangunan untuk RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, pada 2009. Marlon divonis 1 tahun penjara pada 9 Juni 2015 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang.
2. Soemarmo Hadi Saputro
Soemarmo Hadi Saputro, 55 tahun, adalah mantan Wali Kota Semarang yang menjabat pada periode 2010-2015, tapi diberhentikan sementara oleh Mendagri Gamawan Fauzi pada 22 Juni 2012 dan diberhentikan sepenuhnya pada 21 Mei 2013 karena kasus korupsi yang menjeratnya. Ia divonis tiga tahun penjara oleh MA dalam kasus suap anggota DPRD Kota Semarang agar menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012. Kini Soemarmo tetap berencana mencalonkan diri dalam pemilihan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, yang akan digelar pada Desember mendatang.
PDAT | DANNY