TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berniat mengeluarkan aturan khusus untuk menghindari praktek politik dinasti. Sejumlah peraturan KPU yang ada sudah dirasa cukup untuk mengawasi konflik kepentingan calon kepala daerah dengan petahana.
Peraturan KPU tentang Dana Kampanye, kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, mengatur pemakaian dana kampanye dan sumber dananya. Begitu pula dengan PKPU tentang pencalonan yang mengawasi penyalahgunaan wewenang kepala daerah.
"Misalnya, dia tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, harus cuti bila mencalonkan diri kembali atau terlibat kampanye, juga tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum berakhir masa jabatan," kata Hadar di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 9 Juli 2015.
Hadar menambahkan KPU hanya akan lebih intensif mengingatkan kembali aturan yang ada kepada KPU Daerah. Penjelasan mengenai keputusan MK cukup diberitahukan melalui surat edaran. "Kalau aturan khusus untuk politik dinasti tidak ada, aturan yang ada di PKPU sudah cukup."
Hadar menganggap penegakan hukum dan pengawasan yang baik adalah cara paling utama untuk mengawasi konflik kepentingan seorang calon kepala daerah dengan petahana.
Menindaklanjuti putusan MK, KPU sudah membuat rancangan perubahan PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan. Draft ini rencananya akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat konsultasi sore ini. KPU memastikan hanya PKPU tersebut yang berubah.
INDRI MAULIDAR