Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sahkan Dinasti Politik, Ketua MPR: MK Berlebihan

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua MPR, Zulkifli Hasan, menyambut ketua umum Partai Golkar versi munas Ancol, Agung Laksono, di rumah dinas komplek Widya Chandra, Jakarta, 12 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua MPR, Zulkifli Hasan, menyambut ketua umum Partai Golkar versi munas Ancol, Agung Laksono, di rumah dinas komplek Widya Chandra, Jakarta, 12 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang melegalkan dinasti politik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dinilai berlebihan. Mahkamah, kata dia, menggeser substansi independensi calon kepala daerah dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Pilkada itu.

"Soal dinasti politik yang diputus Mahkamah Konstitusi itu berlebihan dan lebih daripada tuntutan," kata Zulkifli di gedung Mahkamah Agung, Kamis, 9 Juli 2015. "Malah sepertinya substansi putusannya ditambah. Jadinya saat ini minta keluarga petahana boleh ikut pilkada. Lalu ada penambahan anggota DPR harus mundur apabila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah."

Zulkifli mengatakan akan berbicara dengan Ketua Mahkamah Konstitusi terkait putusan itu. Dia meminta Mahkamah menjelaskan secara substansi pertimbangan hukum dalam menghapus norma Pasal 7 huruf r UU Pilkada dan melegalkan politik dinasti.

Mahkamah Konstitusi melegalkan pencalonan keluarga inkumben dalam pemilihan kepala daerah. Majelis konstitusi berpendapat Pasal 7 huruf r Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang sebelumnya melarang hal tersebut, bertentangan dengan konstitusi. "Pasal tersebut melanggar hak konstitusi warga negara untuk memperoleh hak yang sama dalam pemerintahan," kata hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan kepala daerah inkumben. Dalam penjelasan, yang dimaksud sebagai "konflik kepentingan" adalah sang calon berhubungan darah, hingga ipar dan menantu, dengan pemimpin daerah, misalnya bupati atau gubernur. Aturan ini dibuat untuk mencegah terbentuknya dinasti politik yang telah bermunculan di banyak daerah dan cenderung koruptif.

REZA ADITYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

12 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

13 jam lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.


Mendag Zulhas soal Protes Masyarakat Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Sama Bangsa Sendiri Jangan Lebay

14 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Mendag Zulhas soal Protes Masyarakat Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Sama Bangsa Sendiri Jangan Lebay

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan buka suara soal adanya keluhan masyarakat tentang Permendag Nomor 36 Tahun 2023 soal pengaturan impor salah satunya mengatur barang bawaan dari luar negeri maksimal 2 buah.


Kecurangan SPBU Terjadi karena Hukuman Terlalu Ringan, Hanya Denda Rp500 Ribu

2 hari lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Kecurangan SPBU Terjadi karena Hukuman Terlalu Ringan, Hanya Denda Rp500 Ribu

Kecurangan sebuah SPBU di Rest Area dengan memasang switch untuk mengurangi volume bensin yang dijual ke konsumen hanya diancam denda Rp500 ribu.


Mendag Zulkifli Hasan Gandeng Kepolisian untuk Jaga Stabilitas Bahan Pokok Momen Lebaran 2024

2 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender SS, Jakart, Senin 26 Februari 2024. Zulkifli Hasan mengatakan, kenaikan harga bahan pokok sebelum Ramadan sudah menjadi permasalahan tahunan yang dihadapi masyarakat, menurutnya hal ini berkaitan dengan peningkatan permintaan yang melonjak. TEMPO/Tony Hartawan
Mendag Zulkifli Hasan Gandeng Kepolisian untuk Jaga Stabilitas Bahan Pokok Momen Lebaran 2024

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menggandeng Kepolisian untuk menjaga stabilitas bahan pokok selama Lebaran 2024.


Pertamina Bersama Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal

5 hari lalu

Pertamina Bersama Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal

Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch/jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran.


Mendag Zulkifli Hasan Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Tambun Klaim Harga Beras Turun Awal April 2024

5 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Mendag Zulkifli Hasan Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Tambun Klaim Harga Beras Turun Awal April 2024

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pengecekan harga sembako di Pasar Tambun, Bekasi Jawa Barat. Dia mengklaim harga beras mulai normal pada April 2024.


Terkini: Persiapan-persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman BP2MI Ingatkan Prosedur Magang di Luar Negeri

5 hari lalu

Anggota Paskibra mengibarkan bendera Merah Putih di lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Selatan, Rabu 17 Agustus 2022. Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 pihak Otorita IKN Nusantara melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih pertama di kawasan titik nol IKN Nusantara yang melibatkan seluruh pekerja proyek, TNI, POLRI, Pemerintah Kecamatan,pelajar dan tokoh adat serta tokoh masyarakat. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Terkini: Persiapan-persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman BP2MI Ingatkan Prosedur Magang di Luar Negeri

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan presiden terpilih Pilpres 2024 melihat perkembangan pembangunan IKN pada Senin, 18 Maret 2024.


Mendag Zulkifli Hasan Lakukan Penyegelan 3 Dispenser SPBU Pertamina di Karawang

5 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan penyegelan 3 dispenser SPBU Pertamina di rest area KM 43 B Jakarta-Cikampek, Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat pada Sabtu, 23 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Mendag Zulkifli Hasan Lakukan Penyegelan 3 Dispenser SPBU Pertamina di Karawang

Menteri Zulkifli Hasan melakukan penyegelan 3 dispenser SPBU Pertamina di Karawang, Jawa Barat setelah ditemukan kecurangan penjualan melalui alat ukur BBM.


Ganjar-Mahfud Akan Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK, Zulhas: Kita Juga Maklum

6 hari lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Ganjar-Mahfud Akan Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK, Zulhas: Kita Juga Maklum

Zulhas merespons gugatan hasil Pilpres 2024 yang akan diajukan Paslon nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud ke MK.