TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani yakin partainya bakal ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut Arsul, PPP kubu Aburizal Bakrie dan kubu Djan Faridz telah menyusun beberapa strategi agar tak ketinggalan kereta Pilkada.
Pertama, kata Arsul, bila di suatu daerah kedua kubu mengajukan calon yang sama, maka KPU diusulkan menerima kubu siapa pun yang meneken surat rekomendasi. Kedua, hal sama berlaku bila hanya satu kubu yang mengajukan nama calon.
Ketiga, bila kedua kubu mengajukan dua nama calon kepala daerah yang berbeda, maka keputusan terakhir ada di KPU. "KPU sedang di-approach, agar setuju usulan-usulan kami," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 7 Juli 2015.
Selain itu, menurut Arsul, kabar yang ia terima, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan mengeluarkan putusan banding untuk partai bersengketa dalam pekan ini. "Kami minta agar PT TUN memberikan putusan sebelum pertengahan bulan ini, kabarnya bakal ada putusan pekan ini."
PPP dan Partai Golkar saat ini sedang mengajukan uji materi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan ke Mahkamah Konstitusi. Cara ini menjadi strategi lain agar kedua partai itu bisa mengikuti Pilkada.
Menurut Arsul, kedua pemohon telah meminta agar MK memutuskan sebelum tanggal pendaftaran calon kepala daerah yaitu 26-28 Juli. "Mudah-mudahan ada putusan sebelum tanggal itu agar jelas nasib kedua partai."
Dalam permohonan uji materi, Golkar meminta agar MK membatalkan sama sekali Pasal 36 PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Sedangkan PPP, meminta agar pasal itu meminta KPU berpatokan pada SK yang ada sebagai syarat pencalonan kepala daerah hingga ada keputusan pengadilan yang final dan mengikat.
INDRI MAULIDAR