TEMPO.CO, Makassar -Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat meneliti berkas kasus germo prostitusi online, Aziz alias Azizah alias Cizza, 25 tahun, yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. "Berkasnya baru kami terima Jumat pekan lalu," kata Koordinator Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi, Christian Carel Ratuanik, 7 Juli 2015. Jaksa akan mengkaji berkas perkara berdasarkan penyidikan kepolisian mengenai syarat formal dan materiil.
Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, membenarkan pihaknya telah menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan. "Kami masih menunggu petunjuk jaksa."
Aziz dijerat dengan pasal perdagangan manusia. Pemuda itu terancam dijerat dengan hukuman 3-15 tahun penjara ditambah denda Rp 120-600 juta. Tersangka, ucap Frans, merekrut dan membayar banyak perempuan untuk mengeksploitasi mereka.
Dalam pengungkapan bisnis prostitusi online jaringan Azis di Makassar, akhir pekan lalu, polisi sempat menahan enam pekerja seks. Semuanya masih remaja, yakni 18-19 tahun. Mereka berasal dari berbagai daerah dan antara lain bernama MR, IK, A, AC, YK, dan AN. Namun mereka hanya dikenai wajib lapor.
Azis dicokok di sebuah tempat di Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, 14 Juni lalu. Warga Jalan Raya Pendidikan itu tidak berkutik setelah kedoknya terbongkar. Azis telah menjadi muncikari selama tiga tahun terakhir. Pekerja seks yang masuk jaringannya berjumlah sekitar 100 orang, dari tamatan SMP sampai mahasiswa. Dalam melancarkan aksinya, Azis selalu menggunakan media sosial.
Azis menjaring pekerja seks dari rekannya saat bekerja di beberapa hotel di Makassar. Selain itu, ada perempuan yang menawarkan diri. Tarif yang ia patok beragam, yakni Rp 1,5-3 juta. Adapun penghasilan dari kegiatan itu lebih banyak diperoleh tersangka.
AKBAR HADI