TEMPO.CO, Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Nirwala Dwi Heryanto menyatakan infrastruktur di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sangat minim, sehingga daerah perbatasan itu rawan penyelundupan.
"Permasalahan di perbatasan sangat kompleks, sehingga menjadi perhatian Pak Presiden. Infrastruktur sangat minim. Peralatan dan bangunan juga sudah tua," ujar Nirmala seusai gelar perkara penangkapan kurir narkoba anggota sindikat internasional di kantornya, Pontianak, Rabu, 8 Juli 2015.
Dalam pengungkapan kasus narkoba di PPLB Entikong, menurut dia, petugas Customs Narcotics Team membaca gelagat pembawa barang. Winarto alias Erwin, 37 tahun, warga Pontianak Timur, ditangkap Customs Narcotics Team saat hendak melintas di PPLB Entikong dari Malaysia.
Menggunakan mobil jenis Proton yang dia sewa, Winarto membawa setengah kilogram sabu dan 24.245 butir ekstasi jenis happy five. Sabu dan ekstasi disembunyikan di bawah bangku sopir dan dikemas dalam kardus minuman.
Saat pemeriksaan kendaraan, tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan, sehingga petugas memeriksanya secara menyeluruh. "Pembangunan border pada Agustus nanti akan sesuai dengan standar internasional," ujarnya.
Saat ini, menurut Nirwala, Customs Narcotics Team di perbatasan hanya memiliki ion scanner untuk memeriksa kendaraan dan barang-barang yang melintas melalui PPLB Entikong. "Mau pakai alat yang canggih pun tidak ada listriknya. Jadi ini juga satu kendala," katanya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan pihaknya akan membantu melakukan pengamanan di kawasan PPLB Entikong. "Saya kerahkan tim K-9 dari Direktorat Sabhara Polda Kalbar ke sana. Khusus anjing pelacak narkotik," tambahnya.
Bagi Arief, permasalahan perbatasan bukan hal yang baru. Saat menjabat Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dia mengklaim menyamar selama sebulan di sebuah losmen sederhana. Dari penyamaran itu, Arief menangkap 16 pejabat Bea-Cukai atas tudingan gratifikasi, korupsi, dan pencucian uang.
ASEANTY PAHLEVI