TEMPO.CO, Sidoarjo - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda menggagalkan upaya penyelundupan trenggiling. Binatang berkulit keras tersebut disamarkan di tempat yang sama dengan ikan segar.
"Beratnya sampai 1.390 kilogram, dikemas dalam 43 boks," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Iwan Hermawan kepada wartawan di kantornya, Rabu, 8 Juli 2015.
Selain menyita 43 boks trenggiling, aparat Bea dan Cukai menangkap seorang eksportir dengan inisial KWP. Orang tersebut, kata Iwan, berperan memalsukan dokumen kepabeanan maupun kemasan trenggiling, yang disamarkan sebagai daging ikan. "Rencananya barang tersebut dikirim ke Singapura," kata Iwan.
Iwan menjelaskan, KWP ditangkap setelah kantornya mendapat laporan dari PT Jasa Angkut Semesta selaku operator kargo trenggiling itu pada 2 Mei 2015. Setelah diselidiki penyidik Bea dan Cukai, ternyata dokumen pemberitahuan dan pelengkap pabean tidak sesuai dengan isi kargo.
"Di dokumen disebut ikan, tapi di dalamnya trenggiling," kata Iwan.
Saat ini aparat Bea dan Cukai masih menyelidiki asal-muasal trenggiling tersebut. Dalam pengakuannya, KWP mengatakan baru sekali ini mengirim trenggiling.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur 1 Rahmat Subagio mengatakan KWP bisa dijerat dengan Pasal 103-a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. "Hukuman maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Penyidik pegawai negeri sipil Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, Samsul Hadi, mengatakan trenggiling termasuk hewan yang dilindungi pemerintah. Sebab keberadaannya semakin langka. Hewan ini paling banyak hidup di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
EDWIN FAJERIAL