TEMPO.CO, Pontianak - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat meetapkan ED dan IY sebagai tersangka pemelihara satwa dilindungi berjenis kukang (Nycticebus Sp). ED adalah ketua komunitas dan IY adalah penjual.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat Sustyo Iriyono mengatakan kedua tersangka masih berstatus mahasiswa. “Saat ini penahanan keduanya masih kita tangguhkan karena masih berstatus mahasiswa,” ujar Sustyo, Selasa, 7 Juli 2015.
Sustyo mengatakan kedua tersangka sudah diambil keterangannya pada 2 Juli 2015, sesaat setelah mereka dicokok Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan BKSDA Kalbar kala mengikuti pameran Mini Zoo di Taman Gita Nanda Pontianak.
Saat pameran tersebut, SPORC juga menyita empat ekor kukang. Masing-masing seekor dan dua ekor betina. Sedangkan seekor lainnya belum bisa diidentifikasi jenis kelaminnya karena masih kecil.
Saat diamankan, ED sedang menyimpan seekor kukang jantan di dalam tasnya, dua ekor kukang betina dan satu ekor kukang masih kecil. Setelah diinterogasi, ED mengaku kukang tersebut dibeli dari IY.
BKSDA menerapkan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta pada dua tersangka tersebut.
Tim medis dari Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kukang tersebut. “Gigi taring kukang dipotong pemiliknya. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan hewan ini,” tutur drh Purbo dari YIARI.
Setelah penangkapan ketua komunitas kukang, para anggota komunitas secara sukarela menyerahkan empat ekor kukang lainnya kepada BKSDA. Semua kukang itu akan direhabilitasi untuk mengembalikan sifat liarnya.
ASEANTY PAHLEVI