TEMPO.CO, Surabaya - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) meminta korban lumpur Lapindo yang sudah dipanggil untuk validasi berkas ganti rugi bersabar menunggu proses pencairan.
BPLS menyatakan sampai saat ini pencairan belum bisa dilakukan karena masih menunggu penandatanganan kontrak perjanjian dana pinjaman ganti rugi sebesar Rp 827 miliar antara PT Minarak Lapindo Jaya dengan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan.
"Setiap mereka selesai melakukan validasi, kami selalu mengatakan seperti itu," kata Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo kepada Tempo di Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo, Senin, 6 Juli 2015.
Setelah validasi, warga akan kembali dipanggil untuk menandatangani berkas nominasi sebelum berkas itu diajukan ke kantor perbendaharaan negara di Jakarta.
Sejak pertama memvalidasi pada 26 Juni 2015, BPLS belum memanggil satu pun warga untuk menandatangani berkas nominasi. Berkas yang sudah divalidasi sampai saat ini sekitar 600 berkas dari total 3.337 berkas.
Suhartini, 48 tahun, korban lumpur dari Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, yang sudah memvalidasi berkas, berharap pencairan ganti rugi korban lumpur sebelum Lebaran. "Sudah lama menunggu hingga sembilan tahun."
Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabussala menegaskan dalam pekan ini pihaknya akan menandatangani kontrak perjanjian dana pinjaman ganti rugi korban Lapindo. "Insya Allah kalau tidak Selasa atau Rabu akan tanda tangan," kata Darussalam saat bertemu perwakilan warga, kepala desa, dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) di Sidoarjo, Ahad, 5 Juli 2015.
NUR HADI