TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi penundaan larangan alat tangkap cantrang yang semula ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rekomendasi ini akan digunakan untuk menggugat aturan ke Mahkamah Agung.
"Kami akan berdiskusi lagi dengan masyarakat Pantura dan sekitarnya. Aturan ini akan kami bawa ke Mahkamah Agung," kata anggota Komisi Perikanan DPR RI, Firman Soebagyo, saat dihubungi Tempo pada Ahad, 5 Juli 2015. Laporan akan segera diajukan pada bulan Juli ini.
Firman mengatakan Komisi Perikanan DPR memang berencana memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terlebih dulu untuk membicarakan kelanjutan aturan ini. Namun tak lantas membuat gugatan ke MA surut.
"Menteri saja sembarangan menetapkan aturan. Kenapa kita harus menunggu dia dulu?" ujar Firman.
Larangan cantrang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 ini, menurut dia, tak dibuat dengan pertimbangan matang. Alasan Susi yang menyatakan alat ini tak ramah lingkungan, menurut Firman, dapat dimentahkan. Apabila dibandingkan dengan pukat harimau, daya rusak cantrang atau trawl tak besar.
"Susi itu tak pernah turun ke lapangan, dan statement ini juga tak didukung kajian ilmiah yang kuat," tutur politikus Partai Golkar ini. Untuk itu, aturan tersebut harus dibatalkan.
URSULA FLORENE SONIA