TEMPO.CO, Bandung - Koordinator Forum Orangtua Siswa (Fortusis), D.W Soebawanto mengatakan akan segera menggugat Pemkot Bandung ke PTUN terkait Peraturan Walikota nomer 361 tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurutnya peraturan tersebut telah merugikan banyak orangtua siswa.
"Kami sedang mempersiapkan satu sampai dua hari kedepan, 9 Juli nanti kami akan mengajukan gugatan secara resmi ke PTUN," ujar Dw Soebawanto saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Juli 2015.
Menurutnya saat ini sudah tiga orangtua siswa yang telah memberikan kuasa untuk gugatan tersebut. Angka tersebut akan terus bertambah sebelum gugatan 9 Juli mendatang. "Kami sedang kumpulkan orangtua siswa yang jadi korban, rencananya akan ada 10 orang lagi yang akan memberikan kuasa," kata dia.
Akibat peraturan ini, banyak orangtua siswa yang dirugikan. Misalnya tidak tersosialisasikannya peraturan tersebut secara benar sehingga banyak orangtua yang kebingungan serta adanya pengumuman yang ditunda.
Selain Pemkot Bandung sebagai tergugat utama, pihaknya juga menggugat dinas pendidikan Bandung dan pihak beberapa terkait. "Sekarang draft sedang kita rancang bersama kuasa hukum, nantinya bisa dihapuskan Perwalnya atau adanya gantu rugi materi," kata Soebawanto.
Selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga meminta kepada DPRD Kota Bandung untuk segera melakukan hak interpelasi untuk menginvestigasi masalah tersebut.
"Sekarang disemua pintu terjadi kecurangan baik dari SKTM, jalur akademik dan lainnya. Itu adalah bagian dari mafia pendidikan yang sekarang menggerogoti," ujar Soebawanto.
Menurutnya DPRD Kota Bandung telah memberikan lampu hijau untuk melakukan investigasi tersebut. "Melalui komisi D, sedang melayangkan hak interpelasi melalui fraksi-fraksi. Saat ini sudah lima anggota DPRD yang sepakat dengan kita, tinggal mereka perjuangkan" kata Soebawanto.
Soebawanto mengatakan dari tahun ke tahun persoalan terkait PPDB memang tak kunjung selesai. Tahun 2015 menurut dia menjadi puncaknya. "Tahun ini semakin kronis, banyak terjadi kecurangan," kata dia.
Salah satu orang tua murid, Lia, mengatakan dia mendaftarkan anaknya dengan menggunakan SKTM. Namun surat miskin miliknya dicabut karena Lia dianggap mampu. DIa memiliki kendaraan roda dua.
Akibatnya, kata Lia, dia kesulitan mendapatkan sekolah untuk anaknya. Ia tak terdaftar di sekolah manapun. "Kalau harus masuk ke sekolah swasta biayanya sangat mahal," kata Lia, 44 tahun.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Ahmad Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya akan membantu para orang tua untuk mendapat kejelasan perihal PPDB. "Hari ini saya akan menampung aspirasi semua untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Wali kota, katanya, Senin, 6 Juli 2015.
ROBBY DARMAWAN | DWI RENJANI