TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna menegaskan, warga sipil boleh menumpang pesawat angkut TNI Angkatan Udara. Warga sipil yang dimaksud Agus adalah keluarga anggota TNI dan masyarakat sipil.
"Kami izinkan, asalkan mengajukan prosedur yang berlaku di TNI AU," kata Agus kepada Tempo di kantor Markas Besar TNI AU, Cilangkap, Jakarta, 3 Juli 2015.
Dia mencontohkan, sejumlah wartawan yang hendak meliput ke Natuna diperbolehkan menumpang pesawat Hercules TNI AU. Syaratnya, mereka harus mengajukan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Asisten Operasi KSAU. Selanjutnya Asisten Operasi KSAU akan mencarikan pesawat yang sesuai dengan lokasi keberangkatan dan tujuan berdasarkan rute penerbangan rutin pesawat angkut TNI AU. Selanjutnya komandan pangkalan udara yang mengurus keberangkatan pesawat militer TNI AU akan membuatkan surat izin terbang.
"Nanti perwakilan TNI AU akan memberitahukan jadwal penerbangan kepada sejumlah wartawan itu," ucap Agus.
Hal serupa juga dilakukan delapan mahasiswa yang menumpang Hercules C-130 dengan nomor A-1310, yang jatuh di Medan pada Selasa, 30 Juni 2015. Delapan mahasiswa itu ingin menumpang Hercules dari Pekanbaru menuju Natuna. Sebelumnya, mereka sudah mengajukan surat permohonan ke TNI AU.
"Mahasiswa itu mau naik apa ke Natuna, kasihan. Kami pun sisakan delapan kursi untuk mereka dan tidak dipungut biaya," tutur Agus. "Kalau dari keluarga militer, ya, bapaknya (anggota TNI) itu yang memohon surat izin jalan dan mendaftarkan keluarga ke lanud, tanpa dipungut biaya juga."
Atas penjelasan itu, Agus membantah bahwa TNI AU mengkomersialkan pesawat angkut militer untuk masyarakat sipil.
INDRA WIJAYA