TEMPO.CO, Bandung - Pendaftar siswa miskin ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Bandung melebihi kuota. "Jumlahnya mencapai 58 persen dari kuota 40 ribuan siswa baru SMP Negeri," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana.
Dibanding tingkat SMA dan SMK Negeri di Kota Bandung, kata Elih, pendaftar siswa miskin di tingkat SMP Negeri melonjak tahun ini. Dampaknya, pendaftar siswa dari jalur akademik jatahnya terpangkas.
Dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru 2015, aturan pendaftar siswa miskin ditetapkan 20 persen dan bisa lebih dari total kursi siswa baru di sekolah. Pemerintah Kota Bandung belakangan membuat aturan baru untuk mengatasi masalah itu.
Elih mengatakan sekolah berhak memangkas 100 kursi untuk pendaftar jalur akademik. "Jika pendaftar siswa miskinnya meluber hampir 100 persen di sekolah," kata dia.
Pada beberapa SMP Negeri di Kota Bandung, kondisi itu terjadi. "Itu kalau kita sisihkan saja, bisa masuk 45-50 persen keperluan akademis, sudah jadi kesepakatan kita," katanya.
Siswa miskin yang akhirnya terpangkas disalurkan ke sekolah-sekolah swasta. Alasannya karena daya tampung sekolah negeri telah melebihi aturan penerimaan sekolah. "Kita sudah kerja sama dengan sekolah swasta. Siswa miskin itu tidak boleh dipungut biaya, subsidi disiapkan," kata Elih.
ANWAR SISWADI