TEMPO.CO, Yogyakarta - PT Angkasa pura I (Persero) sebagai pihak pemrakarsa pembangunan bandar udara baru di Kulon Progo akan membantu melengkapi data-data untuk menyusun memori kasasi, yang akan diajukan tim hukum Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X kepada Mahkamah Agung.
Pengajuan kasasi dipilih Sultan lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta memutuskan Surat Keputusan Nomer Gubernur DIY 68/KEP/2015 tentang izin penetapan lokasi (IPL) bandara di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo itu harus dicabut.
“Kami sebagai supporting. Kami akan perkuat dengan novum-novum (bukti baru) yang belum terungkap di persidangan,” kata Sekretaris PT Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha, ditemui di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, 1 Juli 2015.
Kedatangan Faried ke Yogyakarta bersama Direktur Utama PT Angkasa Pura I yang baru, Sulistyo Wimbo Hardjito, yang menggantikan pejabat lama, Tommy Soetomo, untuk bertatap muka dengan Sultan. Sulistyo sebelumnya adalah Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).
Novum yang dimaksud Faried adalah rekomendasi hasil konsultasi tim hukum dengan sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertanahan.
Berdasarkan hasil pengecekan Tempo, Kepala Biro Hukum DIY sedang di Jakarta dan dikabarkan baru kembali besok, Kamis, 2 Juli 2015. “Termasuk mengantisipasi kalau hasil konsultasi itu memerlukan ada perubahan dan perbaikan,” kata Faried.
Namun, dia memastikan, lokasi bandara baru tidak berubah. Yaitu tetap di pesisir selatan di Temon. “Lokasi tetap konsisten di situ. Belum terpikirkan yang lain,” kata Faried.
Sejak putusan PTUN dibacakan pada 23 Juni lalu, hingga kini pemerintah DIY belum menerima salinan putusan. Padahal, pengajuan kasasi dibatasi 14 hari kerja sejak putusan dibacakan. “Belum dapat salinannya. Ya, kami harus nunggu,” kata Sultan.
Meski demikian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY, Tavip Agus Rayanto, bersama tim telah mencicil penyusunan materi memori kasasi. “Penyebab kekalahan (PTUN) sudah tahu. Karena tata ruangnya dianggap enggak pas,” kata dia.
Sedangkan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta selaku kuasa hukum penggugat, warga Kulon Progo yang bergabung dalam Wahana Tri Tunggal, juga menunggu salinan memori kasasi yang akan diajukan pemerintah DIY ke MA melalui PTUN Yogyakarta.
“Salinan itu untuk menyusun kontra memori kasasi yang juga akan kami ajukan ke MA,” kata kuasa hukum LBH Yogyakarta, Rizky Fatahillah.
PITO AGUSTIN RUDIANA