TEMPO.CO, Manokwari - Kepolisian Sektor Kota Manokwari, Papua Barat, memproses seorang pria bernama Joko karena diduga menganut ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam serta melakukan penipuan terhadap warga.
Kepala Polsek Kota Manokwari Kompol R. Herminto saat ditemui Antara pada Rabu, 1 Juli 2015, mengatakan tersangka mengaku kepada masyarakat di Manokwari bisa mendatangkan uang tanpa harus bekerja.
"Tersangka dilaporkan oleh pengikutnya. Sebab, sudah sebelas bulan pengikutnya tidak bekerja serta menghabiskan waktu dan biaya mengikut tersangka berdoa setiap hari tapi uang tidak kunjung tiba," ucapnya.
Dia berujar, Joko mempunyai banyak pengikut. Namun yang dicatat polisi hanya 18 pengikut. Sebab, hanya 18 orang tersebut yang melaporkan tersangka kepada polisi.
"Tersangka tidak memeras uang pengikutnya, tetapi mereka merasa rugi karena berbulan-bulan tidak bekerja serta hanya menghabiskan waktu dan biaya makan untuk berkumpul dan berdoa untuk mendatangkan uang. Namun kenyataannya tidak ada uang yang mereka dapat," ujarnya.
Penyidik Polsek Kota Manokwari, tutur dia, sudah menyelesaikan berkas perkara tersebut dan sudah menyerahkan tersangka Joko kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek minta masyarakat di wilayah hukum Polsek Kota Manokwari melapor ke polisi apabila ada aliran kepercayaan yang menyimpang dari ajaran kitab suci agama mana pun, agar dapat dicegah dan tidak merugikan masyarakat.
Kepolisian juga meminta instansi-instansi terkait untuk terus melakukan pengawasan dan sosialisasi, agar tidak penyebaran ajaran agama yang tidak benar dan merugikan masyarakat.
ANTARA