TEMPO.CO , Jakarta:Persoalan dana hibah memang rawan. Terutama dana hibah untuk olahraga seperti untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Banyak pengurus olahraga masuk penjara karena salah kelola dana hibah.
Kejaksaan Negeri kota Yogyakarta menyidik kasus dana hibah KONI yang dikucurkan ke Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) pada 2013. Yaitu penggunaan dana hibah sebesar Rp 1,4 miliar.
"Kami meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," kata Aji Prasetyo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri kota Yogyakarta, Selasa, 30 Juni 2015.
Penyidik menduga dalam penggunaan dana hibah tersebut ada penyimpangan. Yaitu penyimpangan mekanisme, prosedur penyaluran dan peruntukan. Akibatnya, negara justru dirugikan. Soal jumlah kerugian masih dihitung secara pasti.
Aji menambahkan, tim jaksa melakukan penyelidikan berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat dan masih ada hubungan dengan kasus KONI yang sedang ditangani. Dana sebesar itu digunakan untuk sarana dan prasarana olahraga di kota Yogyakarta. Selain itu untuk Pusat Pengembangan Latihan dan Pembinaan Atlet Daerah (PPLPAD).
"Kami sudah meminta keterangan sedikitnya kepada 20 orang," kata dia.
Jaksa menduga ada penyimpangan dalam pembangunan sarana dan prasana olahraga di 138 kegiatan. Kegiatan sarana dan prasarana itu diajukan melalui proposal oleh organisasi masyarakat untuk pemberian bantuan.
Penyelidikan dilakukan sejak April 2015 yang lalu. Akhir Juni menjadi penyidikan dengan surat perintah penyidikan : Nomor Print-02/O.4.10/FD.1/06/2015 tertanggal 25 Juni 2015. Tim telah menemukan indikasi yang merugikan negara.
"Sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status menjadi penyidokan," kata Aji.
Soal nama tersangka, Aji masih menyatakan sudah mengantungi nama. Tetapi saat ini pihaknya fokus salam mencari bukti tambahan dan akan memanggil saksi-saksi yang masih dibutuhkan.
Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch Baharuddin Kamba menyatakan, dana hibah berpotensi untuk bancakan para pengurusnya. Memang harus ditegasi oleh penegak hukum dalam penggunaan dana yang melenceng.
"Fungsi pengawasan juga harus ditingkatkan. Dana hibah itu ujungnya untuk bancakan para pengurusnya," kata dia.
MUH SYAIFULLAH