TEMPO.CO, Kendari - Makin bertambah pemerintah daerah yang berseberangan dengan sikap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi ihwal penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Kini giliran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang melarang pejabat dan pegawai negeri menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran tahun ini.
Menurut Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, barang-barang milik pemerintah termasuk kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan dalam menjalankan tugas pemerintah, bukan untuk kepentingan pribadi. “Tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran," ujar Nur Alam, Selasa, 30 Juni 2015.
Dia menjelaskan, beleid ini sudah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Nur Alam mengancam memberikan sanksi jika ada pejabat ataupun pegawai negeri di Provinsi Sulawesi Utara menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran. “Saya akan beri sanksi,” katanya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi membolehkan pegawai negeri mudik menggunakan mobil dinas. Menurut dia, dari pada mobil dinas itu tak terpakai, tidak masalah mobil dinas digunakan saat mudik Lebaran.
ROSNIAWANTY FIKRI