TEMPO.CO, Ternate - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua dalam kasus pemberian suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Senin, 29 Juni 2015. Rusli diperiksa dalam status sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun Tempo, Rusli diperiksa oleh tim penyidik KPK di ruangan tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ternate sejak pukul 09.00 WIT. Pemeriksaan terhadap Rusli dipimpin langsung penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Selain Rusli, KPK memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Novel mengatakan pemeriksaan terhadap Rusli merupakan rangkaian pemeriksaan kasus di Ternate.
Menurut Novel sedikitnya tiga orang yang diperiksa pada waktu yang sama. “Untuk penjelasan soal itu nanti disampaikan oleh Humas KPK, kami penyidik hanya melakukan kegiatan di Ternate,” kata Novel.
Pada Jumat pekan lalu KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka kasus suap kepada Akil. Rusli diduga menyuap Akil dalam kaitannya dengan sengketa pemilihan umum kepala daerah Pulau Morotai.
Rusli diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Akil agar memenangkan sengketa pemilihan umum kepala daerah Morotai pada 2011 yang ditangani Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan Akil, Rusli disebut memberikan suap Rp 2, 98 miliar dari total Rp 6 miliar yang dijanjikan untuk memuluskan kemenangan perkara. Akil disebut meminta Rusli mengirimkan suap ke CV Ratu Samagat dengan catatan sebagai biaya angkutan kelapa sawit. Suap digelontorkan dua tahap, yaitu Rp 1 miliar pada 16 Juni dan Rp 1 miliar pada 16 Juni dan Rp 1,98 miliar pada 20 Juni 2011.
BUDHY NURGIANTO