TEMPO.CO, Sampang - Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang menangkap SY, 22 tahun, pada 23 Juni 2015 di kamar hotel di Kecamatan Camplong. Awalnya, lelaki yang mengaku bekerja sebagai guru ini diamankan sebagai lelaki hidung belang.
Namun belakangan penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka kasus asusila dan prostitusi. "Ada dugaan guru ini menjadi muncikari juga," kata Kepala Bagian Operasional Polres Sampang Ajun Komisaris Syaiful Anam, Senin, 29 Juni 2015.
Saat digerebek, SY ditemukan sedang bersama seorang remaja. Menurut Syaiful, saat itu SY bukan hendak berbuat asusila, tapi akan menjajakan remaja yang merupakan pacarnya kepada seorang lelaki hidung belang. "Kami yakin ada hubungan asmara," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Syaiful, tersangka SY cukup rapi dan hati-hati. Tersangka tidak pernah bertransaksi lewat sambungan telepon, tapi hanya menggunakan pesan BlackBerry Messenger.
Syaiful menambahkan, dari penyelidikan polisi, belum ditemukan klien lain selain remaja itu. "Untuk hal-hal lain seperti alasan jadi muncikari, masih didalami penyidik," tuturnya.
Meski disangka sebagai muncikari, Syaiful mengatakan guru itu dijerat pasal ringan, yaitu Pasal 506 KUHP tentang kejahatan asusila dengan ancaman 3 bulan penjara. "Untuk barang bukti yang disita adalah satu ponsel dan uang tunai Rp 750 ribu," ucapnya.
MUSTHOFA BISRI