TEMPO.CO, Sidoarjo - Warga korban semburan lumpur Lapindo kembali kecewa. Setelah pembayaran ganti rugi diundur karena PT Minarak Lapindo Jaya tidak siap, proses validasi berkas oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) di Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo ditiadakan, Senin, 29 Juni 2015. Padahal validasi berkas merupakan syarat pencairan ganti rugi.
"Saya jauh-jauh dari Surabaya ke sini malah ditutup," kata Maria Ulfa, 55 tahun, korban lumpur dari Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Senin, 28 Juni 2015. Ulfa, yang ditemani saudaranya, sejak pagi berangkat dari tempat tinggalnya yang baru di Granting, Surabaya.
Ulfa mengaku datang ke Pendapa Sidoarjo setelah mendapatkan informasi dari saudaranya yang Minggu kemarin mengikuti sosialisasi pembayaran ganti rugi di kantor Kecamatan Tanggulangin. "Ini saya sudah mempersiapkan semua berkas," ucapnya.
Ulfa tidak sendirian. Dari pantauan Tempo, ada ratusan warga korban lumpur yang datang ke Pendapa. Mereka tampak kebingungan dan kecewa setelah mengetahui posko validasi ditutup. "Ya, saya sangat kecewa sekali," ujar Kusmawati, korban lumpur dari Desa Jatirejo, Kecamatan Porong.
Petugas BPLS Joko Kuncuro mengaku sudah memberi tahu kepada warga sehari sebelumnya bahwa hari ini validasi berkas ditiadakan. "Hari ini kami hanya menerima aduan warga saja," tuturnya. Ditanya alasannya, Joko mengatakan itu bukan kewenangannya.
Juru bicara BPLS, Dwinanto Hesti Prasetyo, saat dihubungi juga belum bisa menjelaskan. Dia mengaku sedang rapat dengan PT Minarak Lapindo Jaya.
Proses validasi berkas korban lumpur sebenarnya telah mulai dilakukan pada Jumat pekan lalu. Itu pun baru 44 berkas. Padahal total ada 3.337 berkas yang harus divalidasi BPLS.
NUR HADI