TEMPO.CO, Padang - Pegiat anti-korupsi meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan terpidana korupsi Marlon Martua, yang ingin mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala daerah. "Ini mencedrai keadilan. Terpidana korupsi yang tidak ditahan mendaftar ke salah satu partai untuk menjadi baka calon bupati," ujar Koordinator Lembaga Antikorupi Integritas, Arief Paderi, Sabtu 27 Juni 2015.
Marlon merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya. Bekas Bupati Dharmasraya ini berencana mencalonlan diri dalam pemilihan kepala daerah yang akan digelar Desember 2015. Ia mendaftar ke Partai Gerakan Indonesia Raya sebagai bakal calon Bupati Dharmasraya.
Menurut Arief, ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap Marlon. Di antaranya, rendahnya masa hukuman yang diberikan majelis hakim dan putusan yang tidak punya eksekutorial, dengan tidak memerintahkan Marlon ditahan. "Kecurigaan publik terhadap putusan terpidana Marlon Martua, yang dinilai bermasalah semakin kuat," ujarnya.
Kejanggalan ini, kata Arief, sudah terlihat dari retetan proses persidangan. Jejak rekam Marlon yang pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ketika proses penyidikan kejaksaan, tak satupun dipertimbangkan majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Padang, Reno Listowo untuk menahan Marlon.
Malah majelis hakim memperlakukan Marlon secara khusus dengan memberikan status tahanan kota kepada dia. Alasannya, karena Marlon mengalami gangguan kesehatan. "Publik makin curiga ketika majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan 9 Juni 2015, tidak memuat perintah eksekutorial dengan memerintahkan penahanan Marlon di rumah tahanan," ujarnya. Padahal, kata Arief, majelis hakim jelas memvonis Marlon dengan pidana penjara satu tahun.
Arief mengatakan, pendaftaran Marlon sebagai bakal calon bupati ini justru membuktikan Marlon tak punya masalah kesehatan. “Apalagi dia langsung yang datang untuk mendaftar,” kata dia.
Arief menduga, rentetan panjang keanehan proses persidangan kasus itu, merupakan taktik terselubung majelis hakim untuk memuluskan Marlon mengikuti Pemilihan Kepala Daerah di kabupaten Dharmasaraya pada 2015 ini. "Kami meminta Kejaksaan segera menangkap dan melakukan penahanan terhadap Marlon," ujarnya. Hakim Reno Listowo dan Marlon belum bisa dimintai konfirmasi.
Sebelumnya, Ketua Partai Gerindra Dharmasraya Sofian Hory mengatakan, hingga saat ini, sudah ada tujuh orang yang mendaftar ke partai besutan Prabowo Subianto itu, termasuk Marlon Martua. "Saya mendapat laporan dari tim pansel (panitia seleksi), Marlon sudah mendaftar," ujarnya, Jumat, 26 Juni 2015.
Ketua tim pansel Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Gerindra, Zilgani, membenarkan sudah menerima berkas pendaftaran Marlon Martua sebagai bakal calon kepala daerah itu. "Dia datang langsung mendaftar Rabu pekan lalu," ujarnya, Jumat 26 Juni 2015.
ANDRI EL FARUQI