TEMPO.CO, Surabaya - Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Agung menangkap Sugiarto Prayitno, yang telah ditetapkan sebagai buron. Penangkapan dilakukan di Surabaya, Jumat sore, 26 Juni 2015.
Kejaksaan menetapkan Sugiarto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pengembangan infrastruktur transportasi laut dan dermaga di daerah pulau terpencil dan terluar wilayah Kabupaten Alor.
"Kami menangkap Sugiarto di Plaza Surabaya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Sri Ridwan Sujana Angsar di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Ridwan, pada saat ditangkap, tersangka akan memperbaiki telepon genggamnya di Plaza Surabaya. Tersangka, ucap Ridwan, berjalan bersama istri dan mertuanya. "Dia langsung kami bawa ke Kejaksaan Jawa Timur," tuturnya.
Saat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sugiarto mengenakan kaus putih dipadu celana panjang jins warna biru. Dia menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan.
Tak lama di Kejaksaan Jawa Timur, tim gabungan kemudian membawa Sugiarto ke Bandara Juanda untuk diterbangkan ke Kupang. "Kami boarding sekitar pukul 19.00," kata Ridwan.
Dalam perkara korupsi itu, Sugiarto berperan sebagai salah satu kontraktor pembangunan infrastruktur dermaga. Menurut Ridwan, pembangunan yang dilakukan Sugiarto tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak.
"Proyeknya tahun 2014 dengan nilai anggaran Rp 43 miliar," ujarnya. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan 15 tersangka. Proyek itu berasal dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
EDWIN FAJERIAL