TEMPO.CO, Sidoarjo - Warga korban semburan lumpur Lapindo menyatakan kecewa dengan mundurnya proses pelunasan pembayaran ganti rugi. Padahal sebelumnya pemerintah telah berjanji akan mencairkan dana talangan ke PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) pada hari ini, Jumat, 26 Juni 2015.
"Kalau pemerintah memang betul-betul mau membantu rakyat, ya jangan dilihat dari Minaraknya, tapi dilihat dari warganya. Karena warga sudah sembilan tahun tersiksa," kata Sulastri, 39 tahun, korban lumpur dari Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jumat, 26 Juni 2015.
Sulastri merupakan satu dari beberapa warga korban lumpur yang belum sepeser pun menerima ganti rugi dari Minarak. Dia dulu menolak skema pembayaran cicilan 20 persen yang ditawarkan Minarak.
Sulastri juga mempertanyakan sosialisasi yang dilakukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). "Kalau begitu BPLS juga ngasih harapan hampa. Percuma juga kalau diadakan sosialisasi bilang akan dipercepat-dipercepat. Ini namanya diperlambat," kata dia.
Wiwik, 65 tahun, warga korban lumpur dari Desa Siring, mengatakan pemerintah seharusnya memahami kondisi warga yang sudah sembilan tahun menderita. "Warga sudah berharap tanggal 26 Juni 2015 itu cair, tapi kenyataannya sampai sekarang belum," kata dia.
Hingga sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan peraturan presiden untuk pencairan ganti rugi korban Lapindo. Padahal, perpres sebagai syarat penandatanganan perjanjian dana pinjaman antara pemerintah dengan Minarak serta pencairan daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) dari Menteri Keuangan.
Proses pembayaran ganti rugi menggunakan dana talangan yang sudah dianggarkan di APBN 2015 senilai Rp 781 miliar. Hasil verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebenarnya menyebut angka Rp 827 miliar, tapi sisanya itu rencananya akan dibayarkan menggunakan dan APBN tahun depan.
NUR HADI