TEMPO.CO, Serang-Kejaksaan Tinggi Banten resmi menetapkan dua tersangka baru dalam penyidikan tahap kedua kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon tahun anggaran 2010 senilai Rp 49,1 miliar. Kasus ini sempat menyeret bekas Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafa'at pada 2012 ke balik terali penjara.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Banten Eben Silalahi membenarkan telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu. "Sudah ditetapkan tersangka lainya, inisialnya JS dan HS," kata Eben, Kamis, 25 Juni 2015.
Namun, Eben enggan menyebutkan jabatan dua tersangka itu. Ia hanya mengutarakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara JS dan HS. “Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksan kepada sejumlah saksi, pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon,” katanya.
KPK pernah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Kubangsari pada April 2012 dengan menetapkan Tubagus Aat Syafaat sebagai tersangka. Pada Maret 2013 Aat divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 7,5 miliar subsider dua tahun penjara.
Hukuman terhadap Aat 2,5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara. Ayah kandung Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi ini juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 7,5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Kasus tersebut bermula saat Pemerintah Kota Cilegon menandatangani nota kesepahaman dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemerintah Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.
Sebagai pengganti, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari untuk dibangun dermaga. Dalam pembangunan tersebut, KPK mengendus indikasi suap dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aat sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 11 miliar.
WASI'UL ULUM