TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian memeriksa perwira yang tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha karaoke, Fix Boutique Karaoke, di Bandung. Perwira berpangkat ajun komisaris besar berinisial PN itu bakal diperiksa sebagai tersangka.
"Sesuai jadwal sih, jam 09.00 WIB," kata Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Djoko Poerwanto melalui pesan singkat, Kamis, 25 Juni 2015.
PN diduga menerima suap dari pengusaha karaoke yang kedapatan memiliki narkoba senilai Rp 5 miliar. PN tertangkap tangan menerima uang Rp 2 miliar pada pertengahan April lalu. Sebelumnya bandar itu telah menyerahkan Rp 3 miliar.
Namun karena PN meminta tambahan uang, si bandar akhirnya melaporkannya ke Bareskrim Polri. Saat itu PN menjabat sebagai Kepala Unit III Subdirektorat V Direktorat IV Tindak Pidana Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengatakan PN akan disidang kode etik terlebih dahulu. "Mungkin pelanggaran etiknya dulu. Pidananya baru belakangan," katanya.
PN ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 22 Juni. Ia dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
DEWI SUCI