Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada Serentak, Wakil Bupati Ciamis Mengundurkan Diri

image-gnews
Ketua KPU Husni Kamil Malik, ikut serta dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. Simulasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana penerapan Pilkada sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 dapat terlaksana dengan baik. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPU Husni Kamil Malik, ikut serta dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. Simulasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana penerapan Pilkada sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 dapat terlaksana dengan baik. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Ciamis - Wakil Bupati Ciamis Jeje Wiradinata menyerahkan berkas surat pengunduran dirinya yang sudah sudah disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada gubernur Jawa Barat. “Beliau sudah ditetapkan partai pengusung untuk maju sebaga calon bupati Pangandaran, maka beliau mengajukan pengunduran diri,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di Bandung, Kamis, 25 Juni 2015.

Iwa mengatakan, pengunduran diri Jeje sebagai wakil bupati periode 2014-2019 sudah melalui proses Rapat Paripurna DPRD Ciamis. “Oleh DPRD sesuai ketentuan berlaku dan dalam Rapat Paripurna sudah resmi beliau mengundurkan diri sebagai wakil bupati Ciamis, atas dasar itu maka DPRD kemudian mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melaui gubernur usulan peresmian pemberhentiannya,” kata dia.

Menurut Iwa, berkas usulan pengesahan pemberhentian wakil bupati Ciamis dari DPRD Ciamis sudah diterima pemerintah provinsi. “Gubernur akan memproses sesuai ketentuan berlaku untuk meneruskan surat dari DPRD Kabupaten Ciamis ini supaya disahkan pemberhentian Jeje Wiradinata sebagai wakil bupati Ciamis. Sesuai ketentuan yang mengesahkan adalah Mendagri,” ujar dia.

Iwa mengatakan, hingga saat ini baru Jeje yang resmi mengajukan pengunduran diri. “Sejauh ini baru beliau,” kata dia.

Anggota KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, Peraturan KPU Nomor 9/2015 mewajibkan petahana mengundurkan diri jika mencalonkan diri di daerah lain. “Kalau mencalonkan di daerah lain harus mundur, kecuali mencalonkan di daerahnya sendiri, periode dua, gak perlu mundur, hanya cuti,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Juni 2015.

Endun mengatakan, soal pengunduran diri petahana jadi perhatian karena dituding dimanfaatkan untuk memudahkan sanak keluarganya maju kembali. Salah satu persyaratan calon kepala daerah adalah melarang kerabat petahana yakni istri/suami atau anaknya maju mencalonkan diri. “Seperti di Indramayu misalnya,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pencalonan Daniel Muttaqien, yang juga putra Bupati Indramayu Anna Sophanah, menjadi bakal calon bupati dari jalur perseorangan tidak bisa diteruskan selama ibunya tersebut masih menjabat. “Sekarang keputusannya, Daniel mengundurkan diri dari proses pencalonan perseorangan,” kata Endun.

Menurut Endun KPU saat ini tengah melakukan verifikasi faktual dokumen dukungan calon perseorangan. Dari delapan daerah yang menggelar pilkada serentak akhirnya hanya bakal calon perseorangan dari tiga daerah yang memasuki tahapan verifikasi faktual. “Yakni Cianjur, Karawang, dan Kabupaten Bandung,” kata dia. Indramayu tidak meneruskan proses verifikasi karena satu-satunya bakal calon mengundurkan diri.

Sebelumnya pengamat hukum tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, mundurnya kepala daerah untuk memuluskan keluarganya dalam proses pencalonan dinilai upaya mengakali hukum. Taktik ini untuk mengakali persyaratan pencalonan kepala daerah yang melarang kerabat kepala daerah maju. “Maksudnya supaya terhindar dari larangan itu,” kata dia di Bandung, 23 Juni 2015.

Asep meminta Menteri Dalam Negeri menolak pengunduran diri petahana yang niatnya ingin memuluskan pencalonan keluarganya, dengan alasan tidak bertanggungjawab terhadap jabatannya dan mengakali undang-undanbg. Dia beralasan, keberadaan pasal larangan kerabat petahana mencalonkan itu untuk mencegah politik dinasti dalam jabatan kepala daerah.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

16 hari lalu

Gedung Sate. (Foto: Humas Jabar).
8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

Sejumlah nama muncul dan dikaitkan untuk maju di Pilgub Jabar 2024. Ada timses Capres, mantan napi hingga pensiunan polisi.


Bawaslu Dapati Ribuan Orang Meninggal Dukung Calon Independen

17 Juli 2020

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi oleh (kiri-kanan) anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja berpose saat akan memberikan keterangan pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020. Dari hasil pengawasan verifikasi faktual bakal calon perseorangan, pengawas pemilihan menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai ASN sebanyak 6.492 pendukung dan sebanyak 4.411 penyelenggara pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bawaslu Dapati Ribuan Orang Meninggal Dukung Calon Independen

Bawaslu Jawa Barat menemukan 90.882 pendukung bakal pasangan calon jalur independen di Pilkada 2020 tidak memenuhi syarat.


Calon Terkuat Wagub DKI? Ini Kegiatan Ahmad Syaikhu Pasca Pilkada

8 November 2018

Ahmad Syaikhu. instagram.com/syaikhu_ahmad_
Calon Terkuat Wagub DKI? Ini Kegiatan Ahmad Syaikhu Pasca Pilkada

Sejak ditetapkan sebagai Calon Wagub Jawa Barat mendampingi Sudrajat di Pilkada Jawa Barat 2018, Ahmad Syaikhu langsung melepas jabatan Ketua DPW PKS.


Ridwan Kamil Optimistis Menangi Pilkada Jawa Barat

8 Juli 2018

Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut satu, Ridwan Kamil, memeluk pendukungnya sembari menangis setelah memberikan keterangan kepada awak media di pusat hitung cepat Rindu di Bandung, Rabu, 27 Juni 2018. ANTARA
Ridwan Kamil Optimistis Menangi Pilkada Jawa Barat

Hari Ini, KPU Jawa Barat pleno hasil pilkada Jawa Barat.


Sudrajat Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada Jawa Barat ke Prabowo

7 Juli 2018

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Sudrajat dan Ahmad Syaikhu membawa kaus bertuliskan 2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden. Aksi ini membuat situasi debat publik kedua Pilgub Jabar di Balairung Universitas Indonesia Depok, semakin panas, Senin (14/5). YouTube
Sudrajat Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada Jawa Barat ke Prabowo

Prabowo mengatakan siap menggugat hasil pilkada bila Komisi Pemilihan Umum menyatakan pasangan yang mereka usung kalah.


PKS: Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum Unggul Berdasar Hitungan C1

4 Juli 2018

Ridwan Kamil unggul pada Pilkada Jawa Barat berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count.
PKS: Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum Unggul Berdasar Hitungan C1

Meski Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum menang, PKS mengklaim berhasil meraih 80 persen dari target kemenangan di Pilkada Jawa Barat.


Kalah di Pilkada Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Golkar Harus Belajar

2 Juli 2018

Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut empat Deddy Mizwar (kiri)-Dedi Mulyadi (kanan) menyampaikan visi dan misinya pada Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 14 Mei 2018. ANTARA
Kalah di Pilkada Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Golkar Harus Belajar

Sepekan sebelum Pilkada Jawa Barat, tim Dedi Mulyadi sudah memahami elektabilitasnya. Namun ternyata berubah drastis saat pemilihan berlangsung.


Bertemu Ridwan Kamil, Ini Keinginan Guru Bekasi yang Dipecat

1 Juli 2018

Robiatul Adawiyah, 28 tahun, seorang guru di Bekasi yang dipecat usai pilkada serentak 27 Juni 2018 hanya karena berbeda pilihan. Foto: dok. pribadi
Bertemu Ridwan Kamil, Ini Keinginan Guru Bekasi yang Dipecat

Mantan guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Darul Maza, Rabiatul Adawiyah, bertemu dengan Calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung.


Pemecatan Guru di Bekasi Diduga Langgar Aturan Pemilu

1 Juli 2018

Robiatul Adawiyah, 28 tahun, seorang guru di Bekasi yang dipecat usai pilkada serentak 27 Juni 2018 hanya karena berbeda pilihan. Foto: dok. pribadi
Pemecatan Guru di Bekasi Diduga Langgar Aturan Pemilu

Pengawas Pemilu belum menentukan apakah pemecatan guru di Bekasi itu bisa dikategorikan pelanggaran pemilu atau tidak.


Memilih Beda Lalu Dipecat Usai Pilkada, Guru di Bekasi Tak Gentar

30 Juni 2018

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Memilih Beda Lalu Dipecat Usai Pilkada, Guru di Bekasi Tak Gentar

Guru di Bekasi yang dipecat usai pilkada serentak lalu menolak kembali ke yayasan dan sekolah. Dia menuturkan alasannya.