Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pria Ini 'Buka Mata' Pentingnya Tahu Badan Hukum Layanan Publik  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi. Sxc.hu
Ilustrasi. Sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Samuel Bonaparte seolah membuka mata masyarakat tentang pentingnya mengetahui badan hukum dari pelayanan yang didapat konsumen.

Di Mahkamah Konstitusi, Samuel menggugat Pasal 4 Huruf C Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjerat seluruh pelaku usaha yang tak menyampaikan badan hukumnya. Menurut dia, pasal tak memaksa para pelaku usaha untuk memberikan informasi lengkap soal siapa yang bertanggung jawab atas barang atau jasa.

Samuel mencontohkan, jika Anda makan di restoran A, kemudian ada pelayanan yang tak sesuai, kepada siapa Anda akan menggugat? "Siapa yang tahu rumah makan itu milik perusahaan apa?" kata Samuel, Senin, 22 Juni 2015.

Gugatan Samuel berawal dari dua pengalamannya saat membeli rumah di Taman Arcadia Mediterania dan dugaan malpraktik Rumah Sakit Awal Bros, Bekasi.

Samuel bersengketa dengan penjual rumah Taman Arcadia, PT Bumi Habitat Lestari terkait denda keterlambatan pembayaran. Dia kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok karena dalam brosur tertera lokasi perusahaan tersebut di Depok.

Akan tetapi, dalam persidangan, PT Bumi mengajukan eksepsi relatif karena berdomisili di Jakarta Pusat. Informasi domilisi ini tak pernah disampaikan kepada konsumen. Akhirnya, Pengadilan Negeri Depok mengabulkan eksepsi PT Bumi pada Desember 2014.

Samuel juga pernah menggugat RS Awal Bros karena diduga melakukan malpraktik terhadap anaknya, Yerusalem Bonaparte. Samuel memasukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap PT Famon Awal Bros Medika yang dia ketahui sebagai badan hukum RS Awal Bros, Bekasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di tengah persidangan, muncul eksepsi error in persona dan kompetensi relatif dari PT Famon Global Awal Bros yang berdomisili di Bekasi sebagai penanggung jawab RS Awal Bros. Hakim menerima eksepsi PT Famon Global.

"Tak informasi di mana-mana, termasuk di struk pembayaran saat selesai. Masyarakat tak akan tahu siapa yang harus bertanggung jawab," kata Samuel.

Tak cuma Samuel, dua pengusaha juga mengajukan permohonan yang sama. Mereka adalah Ridha Sjartina dan Satrio Laskoro. Meski belum punya pengalaman seperti Samuel, Ridha dan Satrio turut mengajukan gugatan dengan klaim potensial kerugian.

Ridha memasukan contoh gerai waralaba donat internasional yang tak mencantumkan nama dan domisili pelaku usahanya. Sedangkan Satrio mencantumkan banyaknya penyedia layanan keamanan parkir di tempat perbelanjaan yang juga tak mencantumkan informasi pelaku usaha atau badan hukumnya.

"Kalau memang dikabulkan, seluruh pelaku usaha harus mencantumkan nama dan domilisi pelaku usaha secara jelas. Minimal di bukti pembayaran yang diterima konsumen," kata Samuel.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

8 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

MK merespons Tim Hukum Prabowo-Gibran yang menyoroti amicus curiae Megawati Soekarnoputri berkaitan dengan Ganjar Pranowo sebagai pemohon sengketa Pilpres.


MK Sebut Terima Amicus Curiae Terbanyak soal Sengketa Pilpres 2024

10 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Sebut Terima Amicus Curiae Terbanyak soal Sengketa Pilpres 2024

MK mengatakan telah menerima amicus curiae alias sahabat pengadilan terbanyak untuk sengketa hasil Pilpres 2024.


Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

10 jam lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.


Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

10 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Megawati menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.


Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) menghadiri acara halalbihalal di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024. Airlangga didampingi sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengikuti agenda tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

PAN berharap PPP mau mengikuti kontrak politik yang telah ditetapkan partai pendukung Prabowo-Gibran.


Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

14 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

MK hari ini menerima berkas Amicus Curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan BEM FH dari empat perguruan tinggi.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

14 jam lalu

Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK. Isinya berupa bantahan atas argumentasi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

14 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

BEM FH dari empat PTN mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Berikut empat poin isinya.


Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

15 jam lalu

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Dok. Istimewa.
Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

Massa aksi 164 menggelar demo di seputar kawasan Patung Kuda Monas untuk menuntut MK memutus perkara sengketa Pilpres 2024 dengan adil.


Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

15 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum AMIN menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini.