TEMPO.CO, Yogyakarta - Penasihat hukum warga Kulon Progo, Yogyakarta, yang menggugat Izin Penempatan Lokasi bandara mengapresiasi putusan hakim. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta mengabulkan tuntutan pembatasan Izin Penempatan Lokasi yang tertuang dalam keputusan gubernur.
"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim. Jikalau pihak tergugat akan kasasi, itu memang hak mereka," kata pengacara Wahana Tri Tunggal dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Rizki Fatahillah, Selasa, 23 Juni 2015
Sejak awal, kata dia, peraturan daerah Kabupaten Kulon Progo tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tidak cukup menjadi pegangan dalam menerbitkan Izin Penempatan lokasi pembangunan bandar udara. Isi peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Selasa, 23 Juni 2015, ketua majelis hakim, Indah Tri Haryanti, memerintahkan tergugat, yaitu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencabut Izin Penempatan Lokasi.
Izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru. Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 170 ribu. "Obyek sengketa kami nyatakan batal," kata hakim Indah.
Alasan hakim memenangkan gugatan warga Kulon Progo ini adalah Izin Penempatan Lokasi pembangunan bandara baru itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang RTRW, meliputi Peraturan Pemerintah tentang RTRW nasional, dan Perpres tentang RTRW Jawa-Bali. Bahkan peraturan yang bertentangan dengan Izin Penempatan Lokasi adalah Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta tentang RTRW.
Menurut hakim, dalam peraturan-peraturan itu hanya terdapat rencana pengembangan Bandara Adisutjipto dan Adi Sumarno. Dalam Izin Penempatan Lokasi itu, Gubernur hanya mengacu pada proyek bandara baru seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang RTRW. "Majelis memberikan waktu kepada tergugat untuk mengajukan kasasi," kata hakim Indah.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta Dewo Isnu Broto Imam Santoso menyatakan akan melakukan upaya hukum lebih tinggi. Yaitu akan mengajukan kasasi. Namun sebelumnya akan membahas dulu bersama tim. "Dengan putusan ini, sementara proses pembangunan bandara berhenti," katanya.
MUH. SYAIFULLAH