TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengatakan akan ada sidang kode etik oknum polisi yang menerima suap dari pengusaha hiburan karaoke, Fix Boutique Karaoke, di Bandung. Perwira benisial PN berpangkat ajun komisaris itu juga akan disidang secara pidana.
"Mungkin pelanggaran etiknya didahulukan. Pidananya baru belakangan," kata Budi usai tarawih bersama di Kompleks Mabes Polri, Senin, 22 Juni 2015.
Sebelumnya, PN diduga menerima suap dari pengusaha karaoke sekaligus bandar narkoba sebanyak Rp 5 miliar. Saat itu PN menjabat sebagai Kepala Unit III Subdirektorat V Direktorat IV Tindak Pidana Bareskrim Polri. Sebagai Wakapolri yang bertugas mengurus internal Polri, Budi belum dapat memastikan apakah PN terbukti menerima suap atau tidak. "Makanya itu sedang disidik," ujarnya.
PN tertangkap tangan menerima uang Rp 2 miliar pada pertengahan April lalu. Sebelumnya bandar itu telah menyerahkan Rp 3 miliar. Namun karena PN meminta tambahan uang, si bandar akhirnya melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso juga telah menyatakan PN bakal dipecat dari jabatannya. Sebab, PN telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan dan kekayaan pribadinya.
DEWI SUCI R