TEMPO.CO, Yogyarakarta - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Yogyakarta Iriantoko Cahyo Dumadi menjadi terdakwa kasus korupsi. Jaksa mendakwanya turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahun 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp 537,49 juta.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, jaksa penuntut umum Pungkie Kusuma Hapsari menjerat Iriantoko dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan itu dilakukan saat terdakwa menjadi pelaksana tugas Ketua KONI Yogyakarta," kata Pungkie, Selasa, 23 Juni 2015.
Jaksa mendakwa Iriantoko dengan sengaja mengintervensi Ketua Harian Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Yogyakarta Wahyono Haryadi agar dana hibah KONI yang telah dikucurkan sebesar Rp 537,49 juta dialihkan penggunaannya untuk membiayai klub bola voli Yuso dan klub sepak bola PSIM.
Jaksa juga menyatakan pengalihan dana ini menyalahi peruntukan. Laporan pertanggungjawabannya pun dinilai fiktif karena tidak sesuai dengan kenyataan.
Dana yang dilaporkan fiktif itu sebesar Rp 604,2 juta. Dalam laporan dinyatakan seluruh dana itu digunakan untuk pembinaan internal organisasi PBVSI.
Jaksa menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 537,49 juta. Hitungan itu didapat berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pengacara Iriantoko, Bastary Ilyas, akan menyiapkan eksepsi terdakwa untuk sidang berikutnya. "Tidak ada uang sepeser pun yang digunakan secara pribadi oleh klien saya," katanya.
Terdakwa lain dalam kasus ini, Wahyono Haryadi, sudah divonis pada 10 Juni lalu. Hakim menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus ini atas perannya sebagai bendahara Yuso.
MUH. SYAIFULLAH