TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit, mengusulkan agar pemerintah mengatur keberadaan penyedia jasa transportasi umum melalui aplikasi layanan.
Saat ini keberadaan Go-jek, penyedia layanan ojek, maupun Taksi Uber hanya sebatas platform untuk mendapatkan informasi mengenai ketersediaan jasa kendaraan umum yang dapat digunakan.
“Kalau mau diakui, bisa diakomodasikan dengan cara membuat regulasi,” kata Danang dalam diskusi Teras Kita, di FX Mall, Jakarta Selatan, Sabtu 20 Juni 2015. Ia mengatakan pihaknya menyarankan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan maupun pemerintah daerah menyusun regulasi bagi keberadaan jasa layanan tersebut.
Regulasi ini menurut Danang berkaitan erat dengan upaya perlindungan konsumen. Ia mengatakan baik transportasi ojek melalui aplikasi, maupun ojek pangkalan memang tidak tergolong kendaraan umum formal.
Begitu juga taksi Uber yang tergolong sebagai layanan jasa informal, karena tidak terdaftar resmi pada regulator seperti Dinas Perhubungan. “Jadi kalau DKI Jakarta mau, itu bisa dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur,” kata dia.
Ia mengatakan dengan tersedianya aturan jelas mengenai jasa transportasi tersebut, seluruh penyedia layanan dapat terregistrasi dan diketahui struktur tarif dengan tepat. “Jadi kalau masyarakat dirugikan, dia bisa atau berhak melakukan komplain.”
Danang menyebutkan jenis layanan ini tergolong sebagai fenomena baru. Ia mengatakan baru Filipina yang telah berhasil menyusun regulasi yang tepat bagi penggunaan aplikasi penyedia kendaraan umum tersebut.
MAYA NAWANGWULAN