TEMPO.CO, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ternyata tidak menyalurkan sepenuhnya alokasi dana desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebab, dari Rp 141 miliar dana desa, sampai kini baru disalurkan sekitar 40 persen atau Rp 61 miliar.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Badan Permusyaratan Desa dan Asosiasi Kepala Desa di Banyuwangi, Jumat, 19 Juni 2015.
Ketua Badan Permusyaratan Desa Genteng Kulon Rudi Latif menyampaikan protesnya terhadap tidak disalurkannya seluruh dana yang menjadi hak desa. Rudi mengemukakan isi Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagai dasar protesnya. Dalam pasal itu dirinci berbagai sumber dana yang menjadi hak desa. Salah satu di antaranya adalah dana perimbangan yang diterima pemerintah kabupaten maupun kota dari pemerintah pusat, yang dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Soal itu secara rinci dituangkan dalam Pasal 72 ayat 4. Pemerintah kabupaten dan kota harus menyalurkan 10 persen dari dana perimbangan yang diterimanya ke desa setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. “Pemerintah Kabupaten Banyuwangi seharusnya menyalurkan Rp 141 miliar untuk 189 desa. Hingga saat ini baru 40 persen yang disalurkan,” kata Rudi.
Rudi mengatakan akibat tidak disalurkannya seluruh alokasi dana desa, berbagai program pembangunan yang telah dirancang di desa tidak bisa dilaksanakan secara maksimal. Roda pemerintahan desa juga tidak berjalan baik. Padahal, desa merupakan ujung tombak pembangunan yang bersentuhan langsung dengan warga.
Menurut Rudi, pemerintah pusat bisa menunda dan memotong dana perimbangan sebagai sanksi apabila pemerintah kabupaten atau kota tidak menyalurkan alokasi dana desa sesuai ketentuan undang-undang.
Ketua Asosiasi Kepala Desa, Agus Tarmidzi, merinci setiap desa baru menerima Rp 290-350 juta dari Rp 600-700 juta yang seharusnya ia terima. “Dampaknya, desa tidak mampu membayar gaji dan tunjangan untuk kepala desa dan stafnya, termasuk insentif bagi ketua RT dan RW,” ujarnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Banyuwangi, Faishol, mengakui belum sepenuhnya menyalurkan alokasi dana desa karena keterbatasan anggaran. “Apalagi saat ini banyak kegiatan yang harus dibiayai, seperti pilkada,” ucapnya.
Dia berjanji akan menambah alokasi dana desa yang disalurkan senilai Rp 79 juta pada Perubahan APBD 2015. “Penyaluran seluruh alokasi dana desa mungkin baru bisa terealisasi tahun 2017,” kata Faishol.
IKA NINGTYAS