TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo kini sedang mempelajari draf peraturan presiden tentang organisasi susunan TNI. Rancangan peraturan itu diperkirakan akan disetujui Presiden, akhir Juli nanti. “Targetnya, akhir Juli nanti peraturan presidennya baru difinalisasi,” kata Andi Widjajanto, Sekretaris Kabinet, di Istana Kepresidenan, Kamis, 18 Juni 2015.
Menurut Andi, dalam rancangan itu, selain susunan organisasi TNI yang baru, juga ada usulan pembentukan wakil Panglima TNI. Posisi ini akan dijabat seseorang yang diusulkan Dewan Kepangkatan Tinggi melalui Panglima TNI. Ada tiga nama yang diusulkan.
Andi menegaskan, fungsi wakil panglima akan berbeda dengan fungsi kepala staf umum yang selama ini sudah ada. Wakil panglima akan mempunyai fungsi komando yang selama ini tak ada pada KASUM. "Dengan adanya perpres ini, wakil panglima juga akan memiliki fungsi komando," ujarnya.
Kata Andi, tak ada kriteria khusus atau sistem rotasi dalam pemilihan wakil panglima, semuanya mengikuti aturan internal di Mabes TNI. Seperti, ada proporsi jabatan bintang 4, bintang 3 untuk masing-masing angkatan.
"Misalnya sekarang proporsi jabatan untuk bintang 3 itu 5-3-2. Artinya, 5 angkatan darat, 3 angkatan laut, 2 angkatan udara. Hal seperti itu yang nanti akan dikonfigurasi ulang dengan Mabes TNI," ujarnya.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko sebelumnya mengatakan, draf mengenai pembentukan jabatan wakil panglima TNI dalam struktur pimpinan TNI telah dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Menurut Moeldoko, ada beberapa nama yang dicalonkan sebagai wakil panglima TNI.
"Draf untuk Presiden sudah kami kirimkan melalui Setneg. Kami bersama staf Setneg bekerja bersama-sama untuk menyusun draf itu. Begitu keppresnya (keputusan presiden) turun, langsung kita mainkan," ujar Moeldoko, saat ditemui di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 16 Juni 2015.
Moeldoko mengatakan, jika Presiden telah mengeluarkan perpres, sejumlah nama perwira tinggi TNI akan dicalonkan sebagai wakil panglima TNI. Menurut dia, banyak perwira tinggi yang layak menjabat posisi tersebut.
TIKA PRIMANDARI