TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian dana talangan kepada korban lumpur Lapindo diprediksi akan molor dari target semula, yakni 26 Juli 2015. Alasannya, keputusan besaran bunga dana talangan itu masih belum selesai dibahas.
Staf Komunikasi Presiden Joko Widodo, Teten Masduki, mengatakan mekanisme pembayaran cicilan dan besaran bunga harus dipastikan tidak melanggar ketentuan hukum, sehingga perlu pembahasan dengan sejumlah kementerian. "Belum fix, tergantung rundingan hasil Kementerian Pekerjaan Umum dengan Kementerian Keuangan," ucap Teten saat ditemui di Kantor Presiden, Kamis, 18 Juni 2015.
Teten berujar, dana talangan yang diberikan kepada korban lumpur Lapindo tidak terkena pajak karena bukan termasuk obyek pajak. Masyarakat mendapatkan dana tersebut dari hasil jual-beli tanah yang harus diganti Minarak. Namun, terkait dengan bunga pinjaman, Teten menuturkan besaran jumlahnya akan dirundingkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Minarak.
"Soal bunga ini, satu ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu seperti bank meminjamkan uang tentu ada bunganya," katanya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan mengecek terkait dengan peraturan tentang pengenaan bunga untuk dana pinjaman. Menurut dia, ihwal bunga seharusnya merupakan hasil negosiasi antara pemerintah dan Minarak. Dia meminta waktu kepada Presiden untuk meyakinkan dari segi aturan tentang pengenaan bunga, agar sesuai dengan ketentuan. "Kami upayakan supaya cepat," ucapnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadilmuljono berharap keputusan tentang mekanisme pembayaran dana talangan dapat selesai bulan ini, karena korban Lapindo menunggu uang tersebut lebih dari sembilan tahun.
ALI HIDAYAT