Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Petinggi Pertamina Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,53 M  

image-gnews
Suroso Atmomartoyo. TEMPO/ Arif Fadillah
Suroso Atmomartoyo. TEMPO/ Arif Fadillah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang US$ 190 ribu atau sekitar Rp 2,53 miliar dan fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair, London, Inggris.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Sugeng, saat membacakan dakwaan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juni 2015.

Menurut jaksa, duit dan fasilitas hotel itu didapatkannya dari dua Direktur PT Soegih Interjaya: Willy Sebastian Lim dan Muhammad Syakir. Juga dari The Associated Octel Company Limited (Octel) David Peter Turner, Paul Jennings, Dennis J. Kerisson, dan Miltos Papachristos.

Sugeng mengatakan Suroso mengetahui atau patut menduga duit dan fasilitas menginap di hotel itu diberikan agar PT Pertamina tetap membeli TEL (tetraethyl lead atau bahan campuran BBM) dari Octel pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya. Soegih merupakan agen tunggal Octel di Indonesia. “Itu bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara,” ucapnya.

Pengadaan TEL PT Pertamina dilaksanakan dengan melakukan pembelian kepada Octel melalui PT Soegih, yang dituangkan dalam nota kesepahaman. Nota kesepahaman itu berakhir pada September 2004 dengan kesepakatan harga TEL sebesar US$ 9,975/MT.

Pada September 2004, sebelum berakhirnya perjanjian tersebut, Suroso beberapa kali bertemu dengan Willy dan Syakir. Mereka membicarakan upaya memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia. Padahal pemerintah telah mengagendakan Langit Biru, yaitu program Indonesia bebas timbal yang dimulai awal 2005.

Syakir menyampaikan perubahan harga TEL, yaitu US$ 11.00/MT. Suroso menyetujuinya dan meminta fee US$ 500/MT. Pada 30 November 2004, Syakir memberitahukan permintaan fee Suroso melalui surat elektronik kepada David Peter Turner selaku Manager Regional Octel untuk penjualan TEL dan Petroleum Additive untuk kawasan Eropa, Asia, dan Australia.

David menyetujuinya dengan syarat pemesanan TEL yang diterima sampai akhir 2004 maksimum 450 MT. Selain itu, kerja sama pembelian TEL dapat diperpanjang sampai 2005. Adapun fee yang diberikan kepada Suroso diambil dari komisi yang dibayarkan Octel kepada PT Soegih.

Suroso pun membuat nota kesepahaman. Isinya, kebutuhan TEL yang diperlukan sejumlah 455.20 MT dan mengupayakan harganya sama dengan harga pada purchase order pembelian TEL terakhir, yaitu US$ 9,975/MT. Atas dasar itu, anggota direksi Pertamina memberikan persetujuan. Pada 22 Desember 2004, Suroso menandatangani pembelian TEL sebanyak 446,4 MT dengan harga US$ 10,750/MT.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk memudahkan penerimaan fee dari Willy, pada 17 Januari 2005, Suroso dibukakan rekening oleh Willy di Bank UOB Singapura. Willy juga memiliki rekening di bank yang sama sebagai sumber fee bagi Suroso.

Awal 2005, Suroso menandatangani purchase order pembelian TEL sebanyak 308 MT dan 286 MT dengan harga US$ 10.750 /MT. Kemudian, awal April 2005, Suroso bertemu dengan Willy dengan agenda membicarakan pembelian TEL dan rencana perjalanan ke Inggris untuk bertemu dengan pihak Octel.

Sebelum melakukan perjalanan ke Inggris, Suroso mengajukan purchase order pembelian TEL sebanyak 704 MT dengan harga US$ 10,750/MT untuk ditandatangani Direktur Utama Pertamina Widya Purnama.

Pada 23-27 April 2005, Suroso beserta keluarga melakukan perjalanan ke Inggris dan menginap di Hotel Radisson yang dibiayai Octel dan PT Soegih. Pada 7 Juli 2005, Suroso kembali mengajukan purchase order pembelian TEL sebanyak 1.224 MT dengan harga US$ 10,750/MT. Enam hari kemudian, Suroso menerima duit dari Willy senilai US$ 40 ribu yang ditransfer ke rekening Suroso di Bank UOB Singapura.

Pada 5 September 2005, Suroso kembali mengajukan purchase order pembelian TEL sebanyak 1.332,59 MT dengan harga US$ 10,750/MT. Fee bagi Suroso pun mengalir pada 26 September 2005.

Suroso memindahbukukan duit US$ 190 ribu ke rekening Wealth Deposit Series dan menerima bunga US$ 17.664 atau sekitar Rp 235,6 juta.

Penasihat hukum Suroso, Jonas M. Sihaloho, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. "Kami akan mengajukan eksepsi," ujarnya.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

2 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

8 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

17 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?


Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

17 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.


Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

18 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.


Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

18 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.


Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

18 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

JPU KPK menuntut Andhi Pramono dengan pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara gratifikasi Rp 58,9 miliar.


Deputi Penindakan KPK Bicara Soal Penanganan Penerimaan Gratifikasi Jelang Idul Fitri

20 hari lalu

Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Rudi Setiawan, resmi menghadirkan 4 orang tersangka memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Penindakan KPK Bicara Soal Penanganan Penerimaan Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Deputi Penindakan KPK bicara soal alur penindakan terhadap penerimaan gratifikasi jelang hari raya Idul Fitri.


KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang

20 hari lalu

Ilustrasi hampers. Pixabay/Credestence navidad Store
KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang

Pemberian dan penerimaan gratifikasi seharusnya tegas dilarang dan tidak ada kompromi karena bisa dikategorikan sebagai suap.


KPK Imbau Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, IM57 Singgung Pungli Rutan dan Dugaan Pemerasan oleh Jaksa

20 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
KPK Imbau Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, IM57 Singgung Pungli Rutan dan Dugaan Pemerasan oleh Jaksa

Menanggapi imbauan KPK soal penolakan gratifikasi dan THR, IM57+ menyinggung soal pungli di KPK dan dugaan pemerasan oleh jaksa.