TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, yang juga merupakan pimpinan di PT Cipaganti yaitu Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati dan Cece Kadarisman, menjadi bulan-bulanan seorang pengunjung. Ia adalah nasabah Koperasi pada saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 18 Juni 2015.
Kejadian tersebut bermula saat majelis hakim yang diketuai Kasianus Telaumbanua mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. Setelah keempat terdakwa tersebut meniggalkan kursi pesakitan, dua orang wanita paruh baya mengejar mereka hingga ke luar ruang persidangan. Sambil mengejar, wanita itu terus melancarkan makian ke arah para terdakwa.
“Dasar Andianto penipu!” hardik wanita yang belakangan diketahaui bernama Merri. Merri mengaku telah menginvestasikan uangnya ke Koperasi Cipaganti sebanyak Rp 7 miliar. “Saya gak bisa sabar. Saya orang miskin, suami saya pensiunan.”
Berdasarkan pantauan Tempo, para nasabah tersebut tak hanya mengejar, mereka pun sempat menjambak rambut Julia Sri Redjeki saat ia dituntun keluar ruang persidangan dengan penjagaan ketat petugas kepolisian. Tak hanya itu, salah satu dari mereka—yang mengajar—sempat melawan petugas kepolisian yang menghalangi pengejaran mereka. “Biarkan kami mengejar mereka,” ujar Merri kepada Polisi.
Pada saat itu, posisi mereka sedang berada di gerbang samping kantor Pengadilan Negeri Bandung. Mobil tahanan Kejaksaan yang akan mengangkut para terdakwa ke sel sudah bertengger di depan gerbang. Sedangkan para pengejar tertahan oleh petugas kepolisian.
Salah satu pengejar bernama Rina mengatkan hal tersebut ia lakukan karena kesabarannya sudah hilang. Ia harus menerima kenyataan, uang yang ia investasikan senilai Rp 375 juta belum juga dibayarkan oleh pihak Cipganti. "Meskipun tidak sebesr investor lain, saya akan tetap ngotot hingga uang kembali," kata dia
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut bos Pt Cipaganti dan tiga anggota direksi Cipganti dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Jaksa menuntut mereka membayar denda sebesar Rp 200 miliar. Keempat terdakwa tersebut, diduga telah melakukan penipuan kepada lebih dari 20 ribu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada senilia RP 4,7 triliun.
IQBAL T. LAZUARDI S. | HENGKY SULAKSONO (MAGANG)