TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan negara dirugikan secara mutlak dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Kerugian terjadi karena TPPI tidak membayar hasil penjualan kondensat seluruhnya ke kas negara. "Saya sudah berkoordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Senin lalu. Mereka menjelaskan, negara rugi total," ucapnya di Markas Besar Polri, Rabu, 17 Juni 2015.
Victor berujar, TPPI telah melakukan 149 kali lifting pada 2009-2011. Menurut standard operating procedure, pembayaran harus dilakukan maksimal 30 hari setelah lifting. Victor menduga ada kejanggalan dalam penunjukan langsung TPPI sebagai mitra penjualan kondensat.
Sebabnya, tutur Victor, saat itu kondisi keuangan TPPI sedang memburuk. "Kontrak kerja baru diteken Maret 2009, tapi kondensat sudah dijual sejak Januari 2009. Ada pelanggaran hukum di sini," kata Victor. "Sejak awal sudah salah. Menurut BPK, ini total loss."
Saat ini penyidik Bareskrim sedang menunggu hasil aliran keuangan TPPI dan BP Migas--sekarang SKK Migas--dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil PPATK, ujar Victor, akan dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka baru.
Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi TPPI ini: dua dari BP Migas berinisial RP dan DH serta seorang petinggi TPPI berinisial HW.
Bareskrim akan memeriksa RP dan DH pada pekan ini. Sedangkan HW belum diperiksa lantaran mengaku sakit di Singapura. Bareskrim menyatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. "Kalau tersangka yang sekarang, pidananya sudah jelas," ujar Victor.
DEWI SUCI RAHAYU