TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tingi Jawa Barat menuntut mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Barat, Muchamad Ruslan, dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Ruslan didakwa menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2008-2009 Jawa Barat sejumlah Rp 99 miliar.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa M. Ruslan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa Devianti saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 17 Juni 2015.
Menurut jaksa Devianti, Ruslan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. “Hanya dituntut dengan dakwaan subsider. Dakwaan primernya tidak terbukti,” ujar jaksa Intan.
Ruslan didakwa menyelewengkan dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Barat senilai total Rp 99 miliar. Berdasarkan salinan dakwaan yang diterima Tempo, dari total dana hibah yang dicairkan tersebut, terdapat sejumlah peruntukan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan negara merugi Rp 8,6 miliar.
Uang yang diduga diselewengkan tersebut di antaranya digunakan dalam pembayaran kegiatan fiktif kunjungan kerja pengurus KONI Jawa Barat dan pemberian bantuan kepada cabang olahraga yang tidak diterima sepenuhnya oleh penerima.
Perkara ini pun melibatkan mantan Bendahara KONI Jawa Barat, Kuswara. Namun proses hukum Kuswara dihentikan lantaran dia meninggal ketika kasusnya tengah disidik Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim Marudut Bakara tersebut sempat tertunda tiga kali. Kuasa hukum terdakwa akan membacakan pleidoi pekan depan.
IQBAL T. LAZUARDI S.