TEMPO.CO, Sleman - Polisi Resor Sleman menangkap enam dari sembilan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa miris yang terjadi tanggal 22 Agustus tahun lalu itu baru terungkap pada pertengahan 2015 karena para pelaku melarikan diri.
"Mereka kabur setelah melakukan pencabulan," kata Ajun Komisaris Danang Bagus Anggara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman, Rabu, 17 Juni 2015.
Korban adalah anak TNA, usia 14 tahun saat itu. Ia adalah warga Tegaltirto, Berbah, Sleman. Kejadian yang hampir setahun lalu itu memang sangat memilukan.
Polisi menangkap enam orang pencabul, yaitu Supriyono alias Kembot, 30 tahun, Dista Pradana (24), BS (18), Ari Irawan (23), Roni Setiawan (20), dan Nanda Septian (20). Sedangkan tiga lainnya masih buron.
Saat kejadian, kata dia, korban merupakan pacar dari salah satu pelaku yaitu BS. Korban diajak nonton pentas dangdut. Saat pentas dangdut, tersangka minum minuman keras bersama delapan temannya, dan berlanjut setelah pentas usai.
Lalu korban diajak ke rumah salah satu tersangka bernama Sukoco, yang saat ini buron. Di rumah itu korban diajak berhubungan badan. Setelah BS melampiaskan nafsunya, secara bergiliran korban dicabuli dan disetubuhi.
"Kalau tidak mau melayani diancam tidak diantar pulang," kata dia.
Para pencabul itu melarikan diri dan dilindungi oleh keluarga. Ada yang lari ke Kalimantan, Semarang, dan kota lainnya. Pada beberapa pekan ini para pelaku itu pulang ke rumah dan langsung ditangkap polisi.
Masing-masing pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali, sanya Ari yang melakukan pencabulan sekali. Korban sangat trauma dan baru berani melapor ke polisi satu bulan berikutnya yaitu September 2014, dengan ditemani keluarga.
Polisi mengenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam lebih dari lima tahun penjara.
BS mengklaim korban mudah diajak berbuat mesum. Tetapi perkosaan yang ia lakukan diakuinya karena pengaruh mengkonsumsi minuman keras. "Anaknya memang gampangan," kata BS di markas Kepolisian Resor Sleman.
MUH. SYAIFULLAH