TEMPO.CO, Semarang - Pegiat antikorupsi di Semarang menyayangkan sikap pemangku satuan perangkat daerah Jawa Tengah yang telah membayar pajak kendaraan operasional dinas melalui calo. Kondisi itu dinilai tak sesuai dengan sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang selalu mendengung-dengungkan pemberantasan praktek calo dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan.
“Ini tak sesuai sikap Ganjar yang selalu berjanji untuk efektif dan efisien menggunakan anggaran negara. Namun, selama 2014, SKPD justru menggunakan jasa biro saat membayar pajak STNK,” kata Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin dalam siaran pers, Rabu, 17 Juni 2015.
Rofiudin menemukan keterlibatan calo dalam pembayaran pajak kendaraan dinas SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemprov Jateng 2014. “Di situ menunjukkan jajaran Ganjar Pranowo atau SKPD-SKPD di lingkungan Provinsi Jawa Tengah justru menggunakan biro jasa untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Rofiudin.
Menurut dia, biro jasa adalah istilah halus atau bahasa lain untuk menyebut usaha percaloan. Hasil audit BPK menyebutkan biaya biro jasa pembayaran pajak kendaraan mencapai Rp 136 juta. Uang itu berupa fee biro jasa dan biaya lain-lain yang diperlukan saat pembayaran STNK kendaraan dinas Pemprov Jateng.
Tercatat, biaya yang dikeluarkan setiap SKPD kepada calo untuk mengurus pembayaran pajak sangat bervariasi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jateng, misalnya, harus mengeluarkan Rp 11.291.825; Sekretariat Daerah Rp 51.395.000; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rp 10.635.000, Dinas Sosial Rp 9.048.900, RSUD Kelet Rp 6.620.000, Kantor Perwakilan Rp 7.800.000, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp 7.775.600.
Rofiudin menilai sikap lembaga pemerintah yang menggunakan jasa calo untuk membayar pajak kendaraan ini tak masuk akal. Apalagi SKPD sudah memiliki banyak pegawai yang seharusnya bisa mengurus pembayaran kendaraan sendiri.
Gubernur Ganjar Pranowo ketika dimintai konfirmasi menyatakan biro jasa itu bukan calo. Ia menjelaskan pembayaran pajak dilakukan secara kolektif sesuai petunjuk. “Kalau calo itu, kan, yang di pinggir jalan,” tutur Ganjar.
Pembayaran lewat biro jasa itu, menurut Ganjar, dilakukan di sejumlah kantor perwakilan yang jauh dari kantor samsat. “Umpamanya kantor perwakilan Pemprov Jateng di Jakarta,” ucapnya.
Ia menegaskan pembayaran pajak lewat biro jasa itu hanya berlaku bagi kendaraan dinas, sedangkan pajak lain dipastikan dibayar sendiri. Ganjar juga menyatakan siap mengubah pola pembayaran pajak kendaraan dinas di SKPD bila pembayaran pajak selama ini dinilai keliru oleh BPK.
EDI FAISOL