TEMPO.CO, Bandung - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung melakukan inspeksi mendadak ke beberapa supermarket terkait dengan barang-barang tak berizin yang mulai beredar menjelang Ramadan. Sidak berfokus pada makanan kemasan impor dan tidak mencantumkan bahasa Indonesia.
"Ini lokasi sidak kami pertama dan banyak temuan makanan ringan, minuman, dan lainnya dalam kemasan yang tidak mencantumkan keterangan dengan bahasa Indonesia atau yang bisa dimengerti. Ketentuannya, kan, pembeli harus tahu apa saja komposisi di dalam makanan kemasan tersebut," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyelidikan BPOM Bandung Fauzi Ferdiansyah, Selasa, 16 Juni 2015.
Adapun makanan dan minuman dalam kemasan yang diperiksa berasal dari beberapa negara, seperti Cina, Swiss, Korea Selatan, dan negara-negara di Eropa. Selain tidak memiliki izin dari BPOM, makanan dan minuman tersebut juga mengandung beberapa persen alkohol. Berdasarkan peraturan daerah, Kota Bandung tidak memberikan izin penjualan secara bebas produk dengan kandungan alkohol.
"Banyaknya dari Cina, ada Korea, juga dari Eropa. Rata-rata tidak berizin dan berlabel. Untuk cokelat ada yang mengandung alkohol. Walau ada izin dari BPOM, perda kan tidak mengizinkan dijual bebas. Itu yang jadi permasalahan. Kalau BPOM memang memberi izin, tapi tempat penjualannya yang salah" kata Fauzi.
Menurut Fauzi, pemeriksaan akan ditindaklanjuti bersama dinas-dinas terkait yang berada di Kota Bandung. BPOM tidak menyita produk tersebut. BPOM hanya membawa sampel untuk diteliti dan ditunjukkan sebagai langkah pengamanan dari BPOM. Jumlah makanan yang dibawa berkisar puluhan produk makanan, minuman, cokelat, dan ada juga bahan tambahan untuk memasak.
"Kami tidak menyita, hanya mengamankan, karena tindak lanjut akan bersama Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan). Mereka yang bisa tindak langsung. Karena ada beberapa makanan yang mendapat label BPOM tapi tidak sesuai dengan perda. Untuk itu akan ada kajian ulang dulu. Yang jelas, beberapa sampel ini kami amankan," tutur Fauzi.
Selain memeriksa makanan dalam kemasan, BPOM juga memeriksa beberapa sampel makanan segar, seperti daging, cumi-cumi, dan teri. Pemeriksaan dilakukan dengan mencampurkan zat kimia berupa cairan HCL, Careez, dan lainnya kepada daging sampel yang sudah dihaluskan. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan makanan yang mengandung formalin atau zat kimia lain.
Fauzi juga menambahkan, produk tanpa label yang beredar termasuk dalam tindakan merugikan negara. Sebab, setiap produk masuk dan mendapat label atau izin haruslah berpajak.
DWI RENJANI