TEMPO.CO, Tangerang - Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan anak yang disahkan pada Senin, 15 Juni 2015, oleh DPRD Kota Tangerang menjadi benteng perlindungan hak anak-anak di kota itu.
"Harapan kami, tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan ataupun ditelantarkan, seperti yang menimpa Angeline di Bali," kata Sachrudin di Balai Kota Tangerang, Selasa, 16 Juni 2015.
Menurut Sachrudin, penetapan perda tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Tangerang menjadikan wilayah tersebut sebagai kota layak anak.
Selain menerbitkan perda, Pemerintah Kota Tangerang telah menerapkan beberapa program pro-anak dan perempuan. Di antaranya penyediaan pojok air susu ibu, pelarangan pekerja di bawah umur atau anak-anak, serta pelaksanaan program untuk mengatasi masalah gizi buruk balita.
Ada pula penerapan program 1.000 Posyandu serta pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang berkonsentrasi melaksanakan pencegahan, rehabilitasi, pendampingan, serta pemberdayaan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Pemerintah Kota Tangerang juga menerapkan pendidikan gratis bagi anak usia sekolah melalui program Tangerang Cerdas, sehingga angka anak putus sekolah dapat diminimalkan.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang terus membangun taman, yang hingga saat ini sudah berjumlah 136. Taman ini bermanfaat sebagai ruang rekreasi masyarakat, terutama anak-anak.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Peraturan Daerah Perlindungan Anak DPRD Kota Tangerang Yati Rohayati berharap perda tersebut bisa dimanfaatkan Pemerintah Kota Tangerang untuk terus menjaga dan meningkatkan perlindungan terhadap anak.
Yati menegaskan, perlindungan anak merupakan kewajiban bersama, baik pemerintah daerah, orang tua, masyarakat, maupun para pemangku kepentingan lainnya. “Dengan adanya komitmen bersama memberikan perlindungan terhadap anak, anak-anak dapat merasa nyaman,” ujarnya.
AYU CIPTA