TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik, yakni Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidik akan mendalami peran Agus. Apakah dia berinisiatif sendiri atau ada atasannya yang turut bertanggung jawab," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Toni Triagus Pontana di kantornya, Senin, 15 Juni 2015.
Toni berujar, dalam kasus ini, Agus diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta tiga perusahaan badan usaha milik negara sebagai penyandang dana, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina. Total dana dari tiga perusahaan ini sebesar Rp 32 miliar tahun anggaran 2013 untuk pengadaan mobil jenis micro bus dan electronic executive.
Selain itu, ucap Toni, Agus menunjuk langsung PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai pelaksana proyek tanpa melalui proses lelang.
Adapun Dasep Ahmadi dijadikan tersangka karena tidak mampu menyelesaikan pengerjaan 16 unit mobil listrik sesuai dengan kontrak. "Dananya sudah dibayarkan tapi belum ada yang selesai pengerjaannya. Soal spesifikasinya belum dicek, apakah sesuai dengan isi kontrak atau tidak," tutur Toni.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung pernah memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi. Selain Dahlan, mantan Direktur Utama BRI Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI Ahmad Baiquni, serta Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara Santiaji Gunawan juga telah diperiksa terkait dengan kasus ini.
DEWI SUCI RAHAYU