TEMPO.CO, Bandung - Pendukung mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan “Selamat Datang” di gerbang utama Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Spanduk tersebut dibentangkan untuk menyambut Anas, yang akan dieksekusi ke LP Sukamiskin, Bandung, Senin sore, 15 Juni 2015.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat ada aktivitas pendukung Anas di LP khusus koruptor tersebut. Kendati demikian, terlihat tiga spanduk berukuran 2 x 1 yang bertengger di pagar depan LP. Spanduk tersebut bertuliskan dukungan terhadap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum tersebut.
Sementara itu, beredar pesan berantai BlackBerry Messenger bahwa ratusan pendukung Anas yang menamakan diri Sahabat Anas akan mengawal terpidana korupsi Hambalang ini dari gedung KPK hingga LP Sukamiskin.
Hari ini, surat putusan eksekusi Anas dari Mahkamah Agung sudah inkracht. Kuasa hukum Anas, Handika Hongo, di Jakarta, menuturkan Anas akan langsung dibawa ke Sukamiskin menggunakan mobil tahanan. "KPK menyatakan sudah menerima salinan putusan sehingga akan melakukan pemindahan sore ini juga," ujar Handika.
Sebelumnya, Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman Anas. Hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Padahal, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menghukum Anas 7 tahun penjara.
MA juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan, seluruh kekayaannya bakal dilelang. Jika kekayaan yang dilelang belum cukup, Anas terancam penjara 4 tahun.
Tambahan hukuman bagi Anas masih ada lagi. Mahkamah mencabut hak politik Anas, sehingga dia kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Putusan ini diketuk majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan dua anggota: M.S. Lumme dan Krisna.
IQBAL T. LAZUARDI S | MUHAMAD RIZKI