Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Korupsi PLN  

image-gnews
Ilustrasi PLN. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi PLN. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Sanggahan perbuatan korupsi oleh terdakwa Subuh Isnandi, mantan Manager Area Perusahaan Listrik Negara (PLN) Yogyakarta, tidak diterima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim dalam putusan sela, Senin, 15 Juni 2015, akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Menyatakan dakwaan jaksa sah menurut hukum. Semua keberatan terdakwa tidak diterima," kata ketua majelis hakim Ichwan Hendarto, Senin, 15 Juni 2015.

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil saksi yang jumlahnya 52 dalam persidangan. Itu untuk pemeriksaan dan pembuktian materi kasus korupsi dalam revitalisasi gedung yang menggunakan uang sebesar Rp 22 miliar pada 2012.

Pertimbangan penolakan hakim atas eksepsi terdakwa antara lain soal adanya keterlibatan pegawai PLN lain terkait dengan mekanisme dan kewenangan pengeluaran uang untuk membiayai proyek senilai total Rp 22 miliar. Keberatan itu tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP karena sudah masuk pokok perkara dan harus diperiksa di persidangan.

Sedangkan soal dua versi kerugian keuangan negara yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa hasil perhitungan jasa manajemen konstruksi (JMK) pada perusahaan PLN dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sleman yang selisihnya signifikan, hasil perhitungan JMK menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp1,87 miliar dan hasil perhitungan DPU Sleman hanya Rp 477,3 juta akan dibuktikan di pengadilan.

Kemudian dalam eksepsi juga dipermasalahkan kewenangan  JMK dan DPU Sleman yang menghitung kerugian negara. Hakim justru mengacu pada surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012. Isinya, penyidik dapat berkoordinasi dengan instansi lain selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik pun bisa menghitung sendiri di luar temuan BPK atau BPKP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan," ujar jaksa Suharno.

Kamal Firdaus, pengacara terdakwa, menyatakan sudah bisa menduga eksepsinya ditolak. Apalagi sangat jarang sanggahan terdakwa dikabulkan di pengadilan.

Dia berharap, pada persidangan yang akan datang, hakim obyektif, independen, dan transparan menangani kasus ini. Sebab, ada banyak kejanggalan dalam penanganan perkara ini.

"Kami siap menghadapi persidangan. Juga menyiapkan saksi yang meringankan dari pakar hukum Universitas Gadjah Mada dan Universitas Islam Indonesia," ucapnya.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

8 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.


PLN Sambung Listrik Serentak untuk 230 Pelanggan Usaha di Jakarta

9 hari lalu

PLN Sambung Listrik Serentak untuk 230 Pelanggan Usaha di Jakarta

Pemasangan listrik untuk kalanan industri, bisnis, dan UMKM membantu pergerakan ekonomi di Jakarta.


PLN Sukses Sambung Listrik dari Sumbawa ke Bajo Pulau

9 hari lalu

PLN Sukses Sambung Listrik dari Sumbawa ke Bajo Pulau

Kelistrikan di Bajo Pulau menyetop operasi PLTD. Listrik ada 24 jam dan lebih ramah lingkungan.


Road to PLN Investment Days 2024, Upaya Menggiatkan Kolaborasi

10 hari lalu

Road to PLN Investment Days 2024, Upaya Menggiatkan Kolaborasi

Transisi energi hanya mungkin dicapai melalui kolaborasi berbagai pihak. PLN telah menyusun program ARED untuk menghadapi tiga tantangan besar.


PLN Dukung Pelestarian Gajah Sumatra

15 hari lalu

PLN Dukung Pelestarian Gajah Sumatra

Komitmen PT PLN (Persero) terhadap pelestarian Gajah Sumatra semakin nyata dengan penyediaan motor dan speed boat patroli bagi Pusat Latihan Gajah (PLG) Sumatra Padang Sugihan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.


Gunakan REC PLN, Katoda Tembaga Freeport Kini jadi Produk Hijau

15 hari lalu

Gunakan REC PLN, Katoda Tembaga Freeport Kini jadi Produk Hijau

Gunakan REC PLN, kini produk Katoda Tembaga Freeport jadi produk hijau berdaya saing tinggi.


Listrik PLN Bantu Pabrik Jagung Milik Pemprov Sumbar Tingkatkan Produksi

23 hari lalu

Listrik PLN Bantu Pabrik Jagung Milik Pemprov Sumbar Tingkatkan Produksi

Suplai daya listrik 555 kVA mampu meningkatkan produktivitas pabrik hingga 50 ton per hari.


PLN Raih Penghargaan Most Interactive Booth di IIMS 2024

30 hari lalu

PLN Raih Penghargaan Most Interactive Booth di IIMS 2024

PT PLN (Persero) meraih penghargaan Most Interactive Booth dalam gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024.


PLN Siapkan Hidrogen Jadi Energi Alternatif

32 hari lalu

Kendaraan berbahan bakar hidrogen tengah terparkir di Hydrogen Refueling Station (HRS) atau Stasiun Pengisian Hidrogen milik milik PT PLN Indonesia Power di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. SPBU Hidrogen ini memiliki 3 jasa layanan, di antaranya jasa pengisian bahan bakar untuk mobil hydrogen, jasa pengisian mobil listrik, dan hydrogen center yang merupakan pusat pelatihan hydrogen pertama dan terlengkap di Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
PLN Siapkan Hidrogen Jadi Energi Alternatif

Harga hidrogen menjadi terjangkau karena PLN berhasil mengintegrasikan rantai pasok


Butuh Biomassa untuk PLTU, PLN Tanam 50 Ribu Bibit Pohon di Gunungkidul

34 hari lalu

Tanaman indigofera yang ditanam PLN, Pengprov Yogyakarta bersama warga guna menciptakan Ekosistem Green Energy, di Desa Gombang, Gunung Kidul, Yogyakarta, 24 Desember 2023. Setelah 1,5 tahun indigofera dapat digunakan untuk cofiring PLTU PLN Indonesia, dan hasil pangkasannya dapat dimanfaatkan warga untuk bahan pakan ternak saat musim kemarau. Tempo/Jati Mahatmaji
Butuh Biomassa untuk PLTU, PLN Tanam 50 Ribu Bibit Pohon di Gunungkidul

Penanaman pohon indigofera oleh PLN menjadi bagian dari program ekonomi hijau di level desa, juga untuk memasok biomassa PLTU.